Mulai 1 Juni 2020, Kabupaten Kapuas Resmi Terapkan PSBB

Mulai 1 Juni 2020, Kabupaten Kapuas Resmi Terapkan PSBB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pemberlakuan PSBB Kabupaten Kapuas di Aula Kantor Bappeda, Jumat (29/5/2020) pagi.

WARTARAKYAT.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Pemberlakukan ini dipicu terjadinya peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.

Demikian dikatakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, DPRD dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Rakor ini membahas kesiapan dalam penerapan PSBB yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kuala Kapuas tersebut, Jumat (29/5/2020) pagi. Hadir pula Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kapuas dan seluruh Camat di kabupaten Kapuas.

Dijelaskan Bupati kapuas, permintaan PSBB Kapuas telah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 28 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/MENKES/339/2020.

Bupati Kapuas menyatakan, Pemkab Kapuas telah sepakat akan menerapkan PSBB selama 15 hari. Adapun pelaksanaannya,mulai Senin, 1 Juni 2020 dan berakhir pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020.

Ben Brahim mengatakan PSBB sudah harus ditetapkan dan dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Hal ini mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Baca Juga :  Bupati Kapuas: Proyek Provinsi dan Pusat Harus Koordinasi Dengan Daerah

“Besok mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait apa itu PSBB. Kita harapkan melalui Kominfo Kapuas menginformasikan kepada Camat secara berjenjang kepada Lurah dan Kepala Desa. Untuk menjelaskan kepada masyarakat supaya kita menerapkan PSBB ini,” kata Bupati Kapuas.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ia meminta setiap masyarakat agar mematuhi anjuran dari Protokol Kesehatan, tetap dirumah. Apabila ada hal penting yang harus dilakukan diluar rumah harus menggunakan masker. Cuci tangan sesering mungkin, hindari perkumpulan atau tidak ada perkumpulan, ibadah dirumah dan jaga jarak.

Sementara itu, untuk Posko Covid-19 perbatasan Kalsel dan Kalteng, ia meminta harus lebih diperketat keluar masuk masyarakatnya. Termasuk pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi yang bukan penduduk asli tidak boleh masuk. Untuk pasar dan sekitarnya akan ditertibkan dan diperbantukan oleh pihak Polres dan TNI.

Baca Juga :  Masuk Zona Merah, Bupati Muna Pertimbangkan PSBB

“Semua untuk kepentingan kita seluruh masyarakat Kapuas. Supaya kita terhindar dari Covid-19 dan supaya kita dapat beraktivitas dengan normal kembali. Tidak lama hanya 15 hari demi kita semua, demi kesehatan masyarakat Kapuas. Saya mohon perhatian kepada seluruh masyarakat yang ada di Kapuas,” ungkapnya.

Terkait Bantuan Sosial yang akan diberikan baik dari pusat, dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa dan juga BLT APBD Kabupaten seluruh kelurahan, untuk pembagiaannya diawasi oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Babinsa dan Babinkamtibmas yang mana mengawal pembagian BLT ini dari rumah ke rumah.

Ia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSBB sudah tentujumlah penerima BLT akan bertambah. Untuk itu, Ben Brahim meminta agar data keluarga yang menerima BLT tersebut kembali dievalusai.

“Untuk penyerahan BLT di desa dan kelurahan saya minta Camat, Kapolsek dan Danramil untuk mengawasi dalam pembagiannya. Karena ini bersifat langsung, tidak melalui Bank,” pungkasnya. (AMN)

Loading...