Kapuas Gelar Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah Tahun 2020

Kapuas Gelar Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah Tahun 2020
Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah Tahun 2020 di Aula Bappeda, Selasa (11/2/2020)

WARTARAKYAT.ID – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah Tahun 2020 di Aula Bappeda, Selasa (11/2/2020) pagi. Raker ini dalam rangka meningkatkan kapasitas dari perangkat desa dan mensinkronisasikan penyelenggaraan bidang pertanahan di Kabupaten Kapuas,

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan dihadiri Kepala Disperkimtan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung.

Dalam sambutannya, Wabup  berharap dari kegiatan yang dilaksanakan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar atau acuan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. Untuk membuat regulasi penyederhanaan birokrasi pertanahan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya secara mudah dan cepat.

Baca Juga :  Ary Egahni: Tidak Semua Orang Bisa Jadi Bunda PAUD

“Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa proses pengadaan tanah di Kabupaten Kapuas saat ini cukup banyak diperlukan untuk pembangunan fasilitas umum. Oleh karena itu, dalam menunjang proses tersebut diharapkan perhatian seluruh Kepala SOPD maupun Camat. Untuk mempedomani surat edaran Bupati Kapuas mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” himbau Nafiah.

Ditempat yang sama, Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menuturkan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah merupakan kegiatan yang strategis. Karena dapat menjadi bahan acuan terhadap wilayah Kabupaten Kapuas, khususnya perihal Mapping. Ia juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang positif terhadap peningkatan wawasan aparatur terkait. Dalam rangka memperbanyak sertifikat tanah yang ada di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Pemberlakuan PSBB Hari Pertama di Pasar Kapuas Berjalan Tertib

Sementara itu, ketua Panitia Maslin menjelaskan rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan DPA SKPD Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng, dan diselenggarakan selama satu hari dengan peserta yang terdiri dari Camat, Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Kapuas. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Disperkimtan Provinsi Kalteng, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas. (ROB)

Loading...