Pemberlakuan PSBB Hari Pertama di Pasar Kapuas Berjalan Tertib

Pemberlakuan PSBB Hari Pertama di Pasar Kapuas Berjalan Tertib
Kondisi pasar di kabupaten Kapuas pada hari pertama pemberlakuan PSBB, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB

WARTARAKYAT.ID – Pemberlakuan PSBB hari pertama di kawasan pasar kabupaten Kapuas berjalan dengan baik. Pembatasan jam operasi pasar diikuti dengan tertib baik oleh pedagang maupun pembeli.

Pantauan hariannkri.com, kondisi kawasan pasar di Kabupaten Kapuas Kalteng pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kamis (4/6/2020) sejak jam operasi dibuka pukul 08.00 WIB, tidak banyak pembeli yang datang. Pada pukul 14.00 WIB yang menjadi batas jam operasional pasar, seluruh pedagang menutup kiosnya.

“Kami sudah harus tutup. Sesuai batas waktu yang ditentukan berlakunya PSBB di Kapuas,” kata salah seorang pedagang.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga merasa bersyukur pemberlakuan PSBB di hari pertama berlangsung dengan tertib. Ia menjelaskan berlangsung dari tanggal 4 – 17 Juni 2020 atau selama 14 hari berdasarkan Perbup Kapuas. Adapun jam operasional pasar 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi pelanggar Perbup, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Minta Dukungan Pusat Untuk Kemajuan Sepak Bola

Panahatan Sinaga menyadari, pemberlakuan PSBB akan berdampak secara sosial dan ekonomi ke masyarakat Kapuas. Namun ia menekankan, aturan tersebut dilaksanakan demi kebaikan masyarakat Kapuas juga.

“Karena itulah selama berlakunya PSBB diharapkan warga mematuhi semua anjuran pemerintah. Tujuannya memutus rantai penyebaran Covid-19 mengingat Kapuas berdasar data kasus Covid-19 signifikan,” jelas Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas. (AMN)

Loading...