Nelly Rosa Dipidana Karena Membuka Email Sendiri, Divonis 1 tahun

Nelly Rosa Dipidana Karena Membuka Email Sendiri, Divonis 1 tahun

WARTARAKYAT.ID – Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo, yang dituduh melakukan illegal access (akses terlarang), dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara. Illegal access yang dituduhkan kepada Nelly adalah membuka akun email dan facebook Nelly sendiri.

Di temui usai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019) Nelly langsung menyatakan banding. Dalam sidang tersebut, Koordinator Korban Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini divonis 1 tahun penjara.

Dari tuntutan 3 tahun 6 bulan, diputus 1 tahun. Tapi karena dipotong ini itu, seperti masa penahanan, berkelakukan baik dan sebagainya, akhirnya 5 bulan tidak ditahan,” kata Nelly Rosa.

Mengenai alasan akan melakukan banding, Nelly beralasan ada kesalahan administratif. Kesalahan ini akan dijelaskan kembali saat di pengadilan tingi.

Baca Juga :  Disiapkan, Interpol Bisa Jemput Paksa Jokowi ke Pengadilan Internasional

“Cuma ada satu hal, bahwa yang disampaikan majelis hakim itu salah. Yang disebut illegal access-nya, dia menyatakan bahwa penetapan barang bukti sebagai alat untuk penyidikan itu disebutkan 18 September. Padahal di pengadilan ditetapkannya 18 Oktober. Sebelum ditetapkan dalam pengadilan, itu masih belum dikuasai oleh kepolisian. Nah inilah yang kemudian akan kita upayakan banding,” jelas Nelly Rosa.

Lanjut Nelly, dirinya menyesalkan hasil putusan majelis hakim yang memvonis 1 tahun penjara. Menurutnya, semestinya jika dilihat dari fakta persidangan, vonisnya adalah bebas.

“Sebetulnya sih kalau dilihat dari gesture acara persidangan hari ini, mestinya bebas. Cuma saya menduga, si Hakim ini melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3,5 tahun, akhirnya dilemparkan seperti itu,” kata Nelly.

Baca Juga :  Forum Lintas Suku Asli Papua Sorong Raya Menjamin 1 Desember Aman dan Damai

Putusan Vonis Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo ini atas tuduhan Pelanggaran UU ITE illegal access. Vonis ini merupakan kasus dakwaan ketiga. Pada 2 kasus sebelumnya, ia sempat dipenjara, lalu bebas saat eksepsi dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kemudian Nelly didakwa lagi dengan dakwaan sama.

Semua kasus yang didakwakan ini terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik perusahaan Lippo Group. Saat ini, Lippo Group sedang didakwa Negara Republik Indonesia sebagai Korporasi Jahat dengan dakwaan Kejahatan Korporasi .Pada dakwaan pertama, dirinya didakwa terkait postingan beredarnya buku elektronik The Lippo Way by John. (OSY)

 

Loading...