Bawaslu Brebes Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Ruas Jalan Nasional

Bawaslu Brebes Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Ruas Jalan Nasional

WARTARAKYAT.ID – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes (Bawaslu Brebes) tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang melanggar di ruas jalan Nasional. Penertiban ini dimulai dari Pejagan Kecamatan Ketanggungan sampai ke selatan Kecamatan Paguyangan perbatasan Kabupaten Banyumas, Minggu (27/01/2019)

Dengan melibatkan anggota Pengawas Pemilu di 4 Kecamatan meliputi Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Paguyangan.

Penertiban ini hasil dari Rapat Koordinasi yang di gelar di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Brebes, senin (14/1/2019).  Hasil rakor mengenai kriteria jalan yang dilarang pemasangan APK yang ada wi layah Kabupaten Brebes. Disepakati dan di tanda tangani pihak pihak terkait. Yaitu KPU, Bawaslu, Satlantas Polres Brebes, Bagian Hukum Setda Brebes, Satpol PP, Kesbangpol, Dishub dan DPMPTSP.

Baca Juga :  Bawaslu dan KPU Brebes Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye

Setelah Panwaslu Kecamatan melayangkan surat Penerusan dan kajian pelanggaran APK disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK menindaklanjuti agar seluruh partai politik di kecamatan masing-masing. Untuk menertibkan sendiri APK yang terbukti melanggar lokasi pemasanganya.

Partai politik tingkat kecamatan diberi kesempatan untuk menertibkan dalam waktu 3X24 jam. Setelah itu Seksi Keamanan dan Ketertiban ( Trantib) menertibkan APK yang melanggar lokasi pemasanganya. Mereka didampingi oleh Panwaslu Kecamatan,PPK dan Komisioner Bawaslu Brebes.

Penertiban ini berdasarkan perintah Camat di masing masing wilayah sesuai rekomendasi PPK atas dasar kajian Panwaslu Kecamatan.

Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes Yunus As Zaman SH.i yang juga selaku Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran, dilaksanakannya penertiban APK Pemilu yang pemasanganya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Lembaga Adat Betkaf Masukkan Pelecehan Adat Kristian Thebu Dalam Program Kerja
“Pelaksanaannya dilakukan bersama unsur terkait. Yaitu KPU, PPK dan Satpol PP serta Tim Pemenangan masing masing partai atau caleg,” kata Komisioner Bawaslu Brebes, Minggu (27/1/2019).

APK yang di tertibkan di antaranya adalah APK yang di pasang pada ruas jalan Nasional,Jembatan,Lokasi pemasangan iklan yang berbayar,ukuran melebihi ketentuan dan tempat yang di larang sesuai dengan Keputusan Bupati

Yunus Awaludin Zaman menegaskan,Penertiban APK ini di lakukan sebagai upaya Penegakan Hukum pemilu demi tercapainya keadilan pemilu dan demi tetap terjaganya kondusifitas di kabupaten Brebes,,” pungkasnya. (RMT)

Loading...