Ketua Pemuda Pancasila Banyuwangi Siap Kawal Perjuangan Budi Pego

Ketua Pemuda Pancasila Banyuwangi Siap Kawal Perjuangan Budi Pego

WARTARAKYAT.ID – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila  (PP) Banyuwangi, Eko Suryono kembali mengeluarkan statemen resmi dihadapan sejumlah media, jika dirinya telah mencabut dukungan pengawalan kasus hukum Budi Pego.

Pencabutan dukungan ini menurut Eko, berdasarkan pengamatan dan pendalaman serta data yang ada selama ini. Berdasarkan faktor kemanusiaan, Eko dengan tegas menyatakan pencabutan dukungan tersebut.

“Saya wajib mencabut dukungan pengawalan kasus Budi Pego karena faktor kemanusiaan. Setelah kami dalami, kami putuskan untuk mencabut dan tidak lagi mengawal kasus hukum Budi Pego,” ucap Eko.

Bahkan sebagai Ketua Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eko siap membantu dan mengawal perjuangan Budi Pego. Saat ini kasus Budi Pego dalam proses hukum yang menurutnya banyak dugaan diskriminasi,  kejanggalan, dan rekayasa hukum.

Baca Juga :  Peringatan Empat Tahun FIRMAN Pimpin Kabupaten Raja Ampat
“Kami siap membantu dan mengawal perjuangan saudara Budi Pego,” kata Ketua Pemuda Pancasila Banyuwangi, Sabtu (29/23/2018).

Eko juga mengakui jika selama ini dirinya diminta pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi saat proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hal itu dimaksudkan agar Budi Pego dapat hukuman berat.

“Saya merasa berdosa jika tidak membantu Budi Pego,” tegas Eko lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Budi Pego gencar menolak keberadaan tambang emas Tumpang Pitu milik perusahàan PT. Merdeka Copper Gold. Saat ini dikelola oleh anak perusahaannya yaitu PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI).

Disaat gencar melakukan aksi penolakan tambang emas tersebut, Budi Pego tersandung masalah hukum. Pada tahun 2017, ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat mengelar aksi penolakan tambang emas. Ia juga disangka menyebarkan faham komunisme.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Diduga Terlibat Merawat Perampok di UMJ

Hingga akhirnya, jaksa menuntut Budi Pego dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara. Fakta persidangan tidak pernah diperlihatkan barang bukti bendera atau spanduk bergambar palu arit yang dimaksud.

Sementara itu dari pantauan wartawan di lapangan, beberapa masyarakat harus berurusan dengan hukum terkait tambang emas Tumpang Pitu. Namun, beberapa diantaranya telah di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. (BUT)

Loading...