Temui KSP, Minta Presiden Jokowi Berikan Amnesti Baiq Nuril

Temui KSP, Presiden Jokowi Berikan Amnesti Baiq Nuril

WARTARAKYAT.ID – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Baiq Nuril Maknun dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, masyarakat ramai menyuarakan protesnya.

Dalam waktu sehari, petisi change.org / amnestiuntuknuril telah didukung 80 ribu orang. Petisi yang digagas Erasmus Napitupulu itu meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi amnesti kepada Nuril, Senin, (19/11/2018).

Dalam petisinya. Erasmus menyatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah.

Erasmus dan Koalisi Save Ibu Nuril yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil juga bertemu dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Untuk menyampaikan alasan mengapa Presiden Jokowi harus memberi amnesti kepada Nuril.

Dalam surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi, Erasmus menceritakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah memutus bebas Nuril karena dakwaannya tidak terbukti.

“Dalam Persidangan terungkap fakta bahwa bukan Baiq Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya, melainkan rekan kerjanya. Fakta ini dikuatkan juga oleh keterangan Ahli Teguh Afriyadi, Kepala Subdit Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo. Tidak hanya itu, menurut Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bukti rekaman yang diajukan di persidangan tidak dapat dipastikan validitasnya,” kata Erasmus.

Erasmus mengatakan bahwa putusan majelis hakim MA sebagai kegagalan dalam melihat kondisi Nuril sebagai korban pelecehan seksual. Padahal, dalam sidang tingkat pertama, Ahli dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Sri Nurherwati menyatakan bahwa Nuril merupakan korban kekerasan seksual di tempat kerja. Artinya, Baiq Nuril sebenarnya memiliki hak untuk melakukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya.

Baca Juga :  Republik Indonesia Bab Dua (4), Kudeta Terselubung, Opini SBP

Satu-satunya cara agar Nuril dapat berkumpul dengan keluarganya, menurut Erasmus adalah dengan amnesti yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pasal 14 UUD 1945, Presiden dapat memberikan amnesti pada seseorang atas pertimbangan yang diberikan oleh DPR. Lebih lanjut, UU Darurat No.11 Tahun 1945 tentang Amnesti dan Abolisi menjelaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti ini atas dasar kepentingan negara.

“Perlu kami tegaskan, bahwa amnesti bukan bentuk intervensi Presiden terhadap proses peradilan pidana. Karena secara prinsip dan hukum, proses peradilan pidana telah selesai. Dengan amnesti Presiden, akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Bapak Presiden, masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata. Ibu Baiq Nuril membutuhkan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual, bukan pemidanaan,” terang Erasmus.

Baca Juga :  PPK Lakukan Sortir Lipat Surat Suara di Gudang Logistik KPU Brebes

Selain petisi #AmnestiUntukNuril, Fahira Idris juga memulai petisi change.org / tundaeksekusinuril. Petisi tersebut hingga kini sudah didukung lebih dari 4 ribu orang. Manajer Kampanye Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi menyampaikan bahwa dukungan masyarakat terhadap kasus Nuril sudah ada sejak proses hukumnya di PN Mataram.

“Dulu petisi change.org/saveibunuril yang digagas SAFEnet berhasil saat ibu Nuril dibebaskan dengan dukungan hampir 50 ribu orang. Kini setelah MA memutus bersalah Ibu Nuril, gelombang dukungan masyarakat lebih besar lagi hingga mencapai 80 ribu orang. Ini artinya, masyarakat bersama-sama bergerak untuk memperjuangkan keadilan untuk rakyat kecil. Melihat gerakan seperti ini, harusnya pemerintah meihat ini sebagai kesempatan untuk memberikan keadilan kepada korban,” ujar Dhenok. (NVD/DDR).

Loading...