Sikap Kooperatif Tersangka Kasus PLTU Riau 1 Diapresiasi KPK

Sikap Kooperatif Tersangka Kasus PLTU Riau 1 Diapresiasi KPK

WARTARAKYAT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap kooperatif tersangka kasus suap PLTU Riau 1 Erni Maulani Siragih (ES) yang mengembalikan uang secara bertahap. Hingga kini, total dalam 4 tahap, ES sudah menyerahkan uang sejumlah 4,26M dari total uang yang diterima ES sejumlah 4,8M.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (6/11/2018) kembali memeriksa Eni Maulani Saragih (ES) sebagai tersangka TPK suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 . Selain ES turut diperiksa pula Idrus Marham sebagai saksi untuk ES.

“Pemeriksaan ini perlu dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk JPU untuk mempertajam sejumlah bukti yang sudah didapatkan Penyidik KPK,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Lanjut Febri, pada pemeriksaan sebagai tersangka tersebut, ES menunjukkan sikap kooperatif dengan menyetor sejumlah uang pada Senin lalu (5/11/2018). Uang yang disetor ke rekening penampungan KPK tersebut adalah pengembalian uang tahap keempat.

Baca Juga :  Belum Melunasi PBB-P2, Tapi Bangunan Telah Berubah

“Tadi, ES telah menyampaikan pengembalian uang 1,3 Milyar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 Nov 2018 lalu,” kata Febri.

Pengembalian uang tersebut  ini mendapat respon positif dari KPK. Menurut Febri, tindakan ES ini akan dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman. Sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk permohonan bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collaborator).

“Kami akan mempertimbangkan sikap kooperatif ini sebagai alasan yang meringankan. Sekaligus terkait permohonan JC yang diajukan oleh tersangka. Namun tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya. Dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.” 

Sebelumnya, ES telah mengembalikan total 2,25 M dalam 3 tahap. Dengan pengembalian 1,3 M pada tahap keempat, pengembalian uang di penyidikan ini menjadi 4,26 M. Jumlah ini dengan rincian dari ES 3,55 M dalam 4 tahap, dan dari panitia Munaslub Golkar 712 juta. Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sejauh ini beberapa hal sudah diakui oleh tersangka ES. Seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1. Pertemuan-pertemuan dan peran pihak-pihak lain, baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini, seperti dari unsur politisi ataupun BUMN.

“Keterangan-keterangan tersebut akan dibuka secara lengkap di persidangan bersama bukti-bukti lain. Penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara untuk tersangka ES,” tutup Febri. (MIL)

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Sorong Diduga Ikut Terlibat dalam Mego Korupsi APBD 2018 Kota Sorong
Loading...