KPK Diindikasikan Bidik Lippo Group Sebagai Tersangka Korporasi

Laode M Syarif. KPK Diindikasikan Bidik Lippo Group Sebagai Tersangka Korporasi

WARTARAKYAT.ID – Pengembangan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap Meikarta mengarah pada keterlibatan Lippo Group sebagai tersangka korporasi. Inidkasi ini terlihat pada hasil pemeriksaan 3 saksi pada Senin (6/11/2018).

Lembaga antirasuah, senin kemarin telah memeriksa 3 sasksi terkait kasus suap Meikarta. Dari pihak Lippo Group, KPK memanggil Direktur keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, KPK memanggil Kepala Bagian Hukum, Alex Satudy , PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kasimin.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018), menjelaskan bahwa kasus suap Meikarta tidak akan berhenti begitu saja. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, kasus ini berpotensi mengarah pada keterlibatan Lippo Group.

“Semua ada kemungkinan untuk itu (jerat korporasi sebagai tersangka korporasi -red).” 

Syarif mengatakan, untuk melakukan hal tersebut, saat ini penyidik tengah menelusuri asal usul uang suap. Sebagai mana diketahui, Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) memberikan suap senilai 7 miliar rupiah dari yang dijanjikan 13 miliar rupiah kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY).

Baca Juga :  Aliansi Rakyat Cinta Papua Siap Kawal dan Jaga Persatuan

“Sampai sekarang kami sedang berupaya (mengungkap -red) asal muasal (uang suapnya -red). Nanti akan ada update,” ujar Syarif.

Dalam kasus ini, diduga Bupati Bekasi, Neneng Hasanah beserta beberapa jajarannya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan mega proyek pembangunan Meikarta. Izin tersebut terkait proyek seluas 774 hektar, yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dari total komitmen 13 miliar melalui sejumlah dinas. Diantaranya ijin rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Selain Neneng Hassanah Yasin, saat ini beberapa jajaran Pemkab Bekasi yang sudah ditahan KPK terkait Meikarta. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. (MIL)

Baca Juga :  Berkas Istri Ketua DPRD Buton Utara P21, Segera Ditahan Kejaksaan
Loading...