WARTARAKYAT.ID – Direktur LBH GPI (Gerakan Pemuda Islam) Khoirul Amin menyebut semakin hari semakin banyak rakyat yang meragukan kualitas Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan (Menkes). Hal ini terlihat dari tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak Terawan untuk segera meminta maaf kepada publik karena melakukan upaya kriminalisasi terhadap kritik publik beberapa waktu lalu.
Amin menjelaskan, pada bulan Juni 2020, LBH GPI telah mengadakan konferensi pers tentang dugaan skandal mega korupsi berjamaah dana penanggulangan covid-19. Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi kinerja Terawan.
“LBH GPI bahkan telah meminta Presiden untuk segera mereshuffle jabatan Menteri Kaesehatan. Terawan sering memberikan statemen-statemen yang diluar nalar. Terutama dalam hal penanganan pandemi covid-19 yang menurut kami pantas diberi raport merah,” kata Khoitul Amin di Menteng Raya 58 Sabtu (8/8/2020).
Ia mengaku tidak heran jika beberapa hari lalu Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Menteri Kesehatan tersebut meminta maaf kepada publik atas sikapnya yang dinilai anti kritik dalam menyikapi cuitan akun twitter @aqfiazfan. Direktur LBH GPI ini menyayangkan Kementerian Kesehatan yang dipimpin Terawan yang dinilai salah mengartikan kata “anjing ini” dalam cuitan tersebut.
Menurut Amin, kata “anjing itu” dalam cuitan tersebut artinya mengacu pada seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi 94%, bukan anjing pada umumnya. Karena itu menyebutkan “anjing ini” tidak sama dengan menyebut atau mengumpat.
“Terbukti Sudah Kualitas Terawan. Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karenanya, LBH GPI mendukung Koalisi Masyarakat Sipil. Akan tetapi menurut kami tidak cukup hanya dengan meminta maaf, dia harus mundur atau Presiden Jokowi segera memberhentikannya dari jabatan Menteri Kesehatan,” tutupnya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Juli 2020, Aqwam Fiazmi Hanifan pemilik aku twitter @aqfiazfan mengunggah link berita Aljazeera English tentang seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi 94 persen. Ia pun memberikan komen “Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita”.
Pada tanggal 3 Agustus 2020, Kementerian Kesehatan RI menyampaikan surat peringatan kepada pemilik akun twitter @aqfiazfan. Surat tersebut ditanda tangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan.
“Menilai unggahan tersebut, memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulisnya.
Pada tanggal yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemantauan Penanganan Covid-19 mengecam langkah yang diambil oleh Kementerian Kesehatan. Mereka pun menuntut Kementerian Kesehatan meminta maaf kepada publik karena telah melakukan upaya awal kriminalisasi terhadap kritik publik atas kinerja dari Menteri dan Kementerian Kesehatan. Koalisi ini juga meminta Presiden mengevaluasi kinerja dari Menteri Kesehatan yang dianggap tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan.
Selain itu, koalisi ini juga menyatakan dukungan kepada akun twitter @aqfiazfan dalam menyampaikan kritik pada pejabat dan Lembaga Negara. Hal ini merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi negara republik Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil ini digerakkan oleh berbagai elemen organisasi. Diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJAR, AMAR, Amnesty International Indonesia, CISDI, Dialoka, HRWG, ICJR, ICW, Imparsial, Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), Kios Ojo Keos, Koalisi Warga Lapor COVID-19, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Lokataru, Migrant Care, Pandemictalks, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), PKBI, PBHI, Protection International, PSHK, Rumah Cemara, SGRC, TII, WALHI, WatchDoc, YLBHI, Yayasan Perlindungan Insani, Arus Pelangi, ELSAM (OSY)