RUU HIP, Upaya Sekularis Menghantam Ajaran Islam. Opini Suratiyah

RUU HIP, Upaya Sekularis Menghantam Ajaran Islam. Opini Suratiyah

RUU HIP, Upaya Sekularis Menghantam Ajaran Islam. Oleh: Suratiyah, Pegiat Dakwah dan Member AMK.

Bagai petir di siang bolong. Peribahasa tersebut cocok dengan keadaan saat ini. Masyarakat sedang konsentrasi dengan wabah Covid-19, tiba-tiba mendengar pidato dari Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri, tentang RUU HIP. Namun, dalam RUU HIP tersebut ada UU yang ingin mengubah Pancasila menjadi Trisila yang artinya sosionasionalisme, sosiodemokrasi, dan ketuhanan yang  berkebudayaan.

Selain itu, RUU HIP tidak mencantumkan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang. Pro dan kontra di masyarakat pun memanas dengan  RUU HIP tersebut. Sebab tidak mencantumkan Tap MPRS no XX/MPRS/ 1966. Berarti memberi ruang pada partai PKI yang jelas-jelas bengis perjuangannya.

Akhirnya sekjen PDIP pun angkat bicara “setuju ideologi komunis dimasukkan tetapi harus memasukkan ideologi lain sebab ideologi tersebut bertentangan dengan Pancasila”. Di antaranya marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme. (Kompas.com, 14/06/2020)

Pernyataan tersebut jelas menusuk jantung umat Islam. Sebab, istilah khilafah disamakan dengan komunisme. Apalagi digolongkan dengan radikalisme. Khilafah adalah ajaran Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Bagaimana bisa disamakan dengan ajaran kufur yang tidak percaya dengan adanya Sang Pencipta partai komunis? Tentu pernyataan tersebut suatu tindakan kriminal. Sedangkan
kebengisan PKI sampai hari ini masih melekat di tulang sumsum masyarakat tentang kebengisan terhadap para jenderal, ulama dan para santri.

Oleh karena itu, RUU HIP jelas bermasalah bahkan mengajak perang terhadap umat Islam. Mereka mengira permasalahan di negeri ini dari Pancasila. Padahal Pancasila sendiri bukanlah ideologi. Begitu juga dengan khilafah. Khilafah bukanlah ideologi. Agar ideologi tersebut terwujud perlu adanya fikrah dan thariqah atau ide dan metode. Metode sendiri adalah usaha agar ide atau fikrah tercapai. Sedangkan ideologi atau mabda di dunia hanya ada tiga yaitu Islam, komunisme, dan kapitalisme.

Baca Juga :  Hukum Amburadul, Bukti Rusaknya Sistem Amburadul. Opini Suratiyah

Perlu diketahui bahwa rusaknya negara ini bukanlah dari Pancasila, akan tetapi demokrasi sekuler yang telah membuat negeri ini kacau balau. Hampir di setiap segi bermasalah yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan.

Inilah akibatnya jika negeri ini mengadopsi sistem demokrasi sekuler. Sehingga mengakibatkan negeri ini rusak di semua segi. Mengapa demokrasi? Sebab, demokrasi melahirkan segala macam kebebasan. Kebebasan memiliki, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan berpendapat.

RUU HIP dan upaya mengubah Pancasila itu lahir dari kebebasan berpendapat. Menyamakan komunis dengan khilafah itu juga lahir dari kebebasan berpendapat. Namun menyamakan komunis dengan khilafah adalah suatu bentuk kedunguan yang ngawur tidak
mengerti sejarah.

Padahal, menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, di dalam Kitab Al Khilafah, hal 1 menyatakan: Khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islamiyyah ke seluruh penjuru dunia.

Oleh karena itu solusinya adalah negeri ini dengan menerapkan Islam secara kafah. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Baqarah ayat 208.
Allah Swt. berfirman :

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَاۤ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”

Penjelasan ayat tersebut Allah Swt, memerintahkan kepada umat Islam agar menerapkan ajaran Islam atau khilafah secara kafah, bukan sebagian-sebagian.

Baca Juga :  Ary Egahni: Warga Kapuas Sakit Maupun Sehat Wajib Pakai Masker

Khilafah tersebut dapat diterapkan jika ada daulah atau negara yang menerapkan. Sebab, definisi khalifah berbeda dengan khilafah. Khalifah sendiri adalah seseorang yang mampu menjalankan tugas utamanya, yaitu menegakkan aturan-aturan Allah Swt. di dalam wilayah Daulah Islamiyah.

Seorang khalifah harus mandiri dalam mengatur negaranya. Seperti mencetak uang, menetapkan status kewarganegaraan, membangun kekuatan militer, menjalankan roda industri dan perekonomian, hingga membentuk dan mengangkat aparatur negara, membangun sistem pendidikan yang tangguh, hingga menegakkan syariat Islam, dengan cara menerapkan hukum hudud, jinayat, ta’zir, dan muhalafat. Tentu hal tersebut berdasarkan Al-Qur’an, as-Sunah, Ijma dan Qiyas.

Seorang yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas tidaklah disebut khalifah. Kepemimpinannya juga tidak bisa disebut kepemimpinan khilafah. Sebab tidak memenuhi kriteria syariat. Khalifah adalah kepala negara yang memimpin Daulah Islamiyah. Bukan pemimpin jemaah, kelompok, atau gerakan Islam. Oleh karena itu, khalifah dan khilafah tidak bisa dipisah-pisahkan.

Inilah definisi khilafah dan khalifah. Jadi pernyataan yang disampaikan Megawati dan sekjen PDIP termasuk pelecehan terhadap umat Islam. Oleh karena itu, agar tidak muncul pelecehan-pelecehan yang lain harus dengan menerapkan Islam secara kafah dalam bingkai khilafah ala minhaj nubuwah.

Sebab hanya dalam sistem tersebut segala pernyataan-pernyataan yang menyesatkan akan terjaga. Sebagaimana diceritakan di masa Rasulullah saw. mengusir Bani Qainuqa dari Madinah. Hal itu disebabkan Bani Qainuqa melecehakan seorang muslimah di pasar. Yaitu menarik jilbab seorang muslimah hingga robek dan buat candaan orang Yahudi. (Sirah Nabawiyah)

Wallaahu a’lam bishshawaab.

Loading...