Aturan PSBB, Masyarakat Yang Nekat Mudik Wajib Untuk Dikarantina

Aturan PSBB, Masyarakat Yang Nekat Mudik Wajib Untuk Dikarantina
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa

WARTARAKYAT.ID – Menurut data yang diperoleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas animo mudik tahun ini masih cukup tinggi. Data ini bisa dilihat dari jumlah pemudik yang sudah memesan tiket kereta. Penjualan tiket kereta api hingga 31 Maret mencapai 800.255 tempat duduk. Jumlah ini setara 76% lebih tinggi dibandingkan penjualan tahun 2019. Hanya 14% atau 112.333 yang melakukan pembatalan perjalanan.

Para pemudik melakukan “mudik awal” kemungkinan adalah pemudik atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat penurunan aktivitas ekonomi. Mereka lebih memilih menghabiskan waktu di kampung sembari menunggu dibukanya lowongan pekerjaan.

Sampai hari ini telah dilakukan empat rapat koordinasi pemangku kepentingan dan konsultasi publik untuk membahas masalah mudik. Peserta rapat tersebut antara lain Pemda, akademisi, pengamat, pakar, tokoh agama, dan generasi milenial. Kebijakan utama pemerintah adalah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Bamsoet: Sosialisasi Acara Drag Big Bike Championship 2021 dan Pemilihan Miss IMI 2021

“Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Pemda Se-Jabodetabek untuk sinergi pengaturan perjalanan dalam wilayah dan antar-wilayah, termasuk mudik, dengan akan berlakunya status PSBB untuk Jabodetabek,” ujar Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang ditemu seusai melakukan rapat dengan Presiden di kediamannya di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Mengingat potensi meluasnya wabah jika terjadi perjalanan dari atau ke wilayah berstatus PSBB, maka akan ada pedoman yang mengatur bahwa perjalanan antar wilayah dimana daerah itu berstatus PSBB maka pelaku perjalanan wajib dikarantina.  Tujuan penerbitan pedoman dan petunjuk teknis ini adalah memberikan panduan dan pengaturan dari aspek transportasi agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya wabah Covid-19.

Baca Juga :  FMMBI: Jangan Terpancing Atas Persekusi Dua Habaib di Manado

Hal yang diatur dalam pedoman tersebut antara lain memberlakukan himbauan larangan mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, BUMN, BUMD, Anggota TNI/Polri berserta keluarga, pembatasan kapasitas angkutan umum dan menjamin syarat jarak (physical distancing), kenaikan tariff angkutan, melampirkan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan petugas, hingga pengalihan hari libur setelah pandemi berakhir. (OSY)

Loading...