Dishub Raja Ampat Klarifikasi Perahu Bagan Misterius di Jefman Timur

Dishub Raja Ampat Klarifikasi Perahu Bagan Misterius di Jefman Timur
Ilustrasi perahu bagan misterius

WARTARAKYAT.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat (Dishub Raja Ampat) menyatakan bahwa perahu bagan misterius di Jefman Timur tersebut tidak mengantongi ijin penangkapan ikan. Perahu bagan tersebut hanya memiliki ijin untuk bersandar saja, atau biasa dikenal dengan ijin labuh di Jefman Timur.

Kepastian ini disampaikan Dishub Raja Ampat saat menanggapi unggahan fecabook yang di kirim ke group Gempar Emas Raja Ampat, Sabtu (25/11/2019) oleh pemilik akun bernama Guntur Yapale. Dalam unggahannya Guntur Yapale menanyakan pemberian surat keterangan kepada kapal bagan misteruis di kampung Jefman Timur. Dalam ugahan tersebut, Guntur Yapale menanyakan kejelasan hukum, apakah Dinas Perhubungan boleh mengeluarkan surat keterangan penangkapan ikan (suratnya bersifat sementara).

Disebutkan bahwa Surat Keterangan Nomor : 552.2/006/PK-DISHUB/2019 tertanggal 23 November 2019 oleh Dishub Raja Amplat melalui Kepala Bidang Laut Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Satuan Kerja Salawati yang beralamat di kampung Jefman Barat. Ijin diberikan kepada pengelolaan bagan apung BG-Samudra Papua yang beroperasi di kampung Jefman Timur.

Baca Juga :  Perahu Bagan Misterius Muncul di Kampung Jefman Timur
Menyikapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Dishub Raja Ampat Yan Rehayaan memberikan keterangankepada hariannkri.com melalui telepon selulernya terkait postingan tersebut, Minggu (26/11/2019). Yan menjelaskan, terkait surat keterangan nomor : 552.2/006/PK-DISHUB/2019 yang dikeluarkan oleh pihaknya.

“Di surat itu tidak ada kata penangkapan ikan. Cuma dia punya aktifitas berlabuh dan tambak disitu. Dan setiap kali dorang datang, itu pihaknya langsung mengarahkan. Ingat, surat ini hanya untuk kegiatan labu tambat saja di dalam kolam bandar di Jefman situ,” terangnya.

Dishub Raja Ampat Klarifikasi Perahu Bagan Misterius di Jefman Timur
Postingan Guntur Yapale

Yan menambahkan bahwa pihaknya yang berada di satuan kerja Salawati kampung Jefman Barat sudah meminta pengelola bagan apung. Untuk mendatangi dinas terkait dalam hal ini dinas perikanan dan kelautan. Karena surat yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan hanya untuk kegiatan labu tambat saja.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Sebut Covid-19 Adalah Virus Paling Mengerikan

“Ingat, surat ini hanya untuk kegiatan labuh tambat saja di dalam kolam tambak di Jefman sini. Mengenai penangkapan ikan, langsung saja ke dinas terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan, dari keterangan petugas lapangan, pihak pengelola bagan apung sudah minta ijin ke petuanan di Jefman.

“Petuanan juga sudah bilang kalau kalian tangkap sini ok, tapi minta ijin dulu ke perikanan. Kalau mau tangkap di Wamega sana, berarti minta ijin lagi disana,” tuturnya.

Terkait dengan surat keterangan itu, pihak Dishub Raja Ampat telah melakukan panggilan kepada pihaknya yang bertugas di Pos Salawati yang beralamat di kampung Jefman Barat.

“Kebetulan dia punya koordinator ada di depan saya sini. Tadi malam saya wa tadi pagi langsung dia naik pagi,” tutupnya, (HSG)

Loading...