Vinsen Kocu: Marak Kecurangan Pemilu di Kabupaten Sorong Selatan

Vinsen Kocu: Marak Kecurangan Pemilu di Kabupaten Sorong Selatan

WARTARAKYAT.ID – Caleg DPRD Papua Barat No Urut 1 dari Partai Garuda Vinsen Kocu meminta KPUD Kabupaten Sorong Selatan untuk melakukan pleno terbuka perhitungan surat suara ulang. Pasalnya ia menuding banyak terjadi kecurangan pada pelaksanaan pemilu di Sorong Selatan.

Dalam wawancara dengan suaramerdeka.id, Rabu (1/5/2019) Vinsen Kocu yang juga Koordinator Umum Relawan Jokowi dan Koordinator Relawan Gerakan Masyarakat Maritim Indonesia untuk Jokowi kususnya di Papua Barat ini mengaku banyaksekali kecurangan yang terjadi.

“Terhitung sejak tanggal 17 April sampai saat ini proses pencoblosan, perhitungan dan dan pleno PPD Distrik Teminabuan. Ada sejumlah partai politik bersama calegnya yang dirugikan. Karena kecurangan yang terjadi di TPS 2 Nambro. Saksi dari PSI telah ajukan keberatan kecurangan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan. Sampai saat tidak ada jawaban yang pasti kepada pihak PSI. Ini adalah salah satu kasus yang terjadi,” ucap Vinsen Kocu.

Koordinator Relawan Gerakan Masyarakat Maritim Indonesia untuk Jokowi di Papua Barat ini juga menyebutkan kecurangan lainnya. Di sejumlah TPS se Kabupaten Sorong selatan, suara partai dan caleg banyak yang dihilangkan. Hasilnya tidak sesuai dengan hasil yang ada di C1 pleno. Belum lagi masih banyak kecurangan yang terjadi lainnya.

Baca Juga :  Masyarakat Adat dan Karyawan Lokal Palang PT Gag Nikel

Karenanya Vinsen Kocu berharap agar partai politik menyurati resmi kepada Bawaslu kabupaten Sorong Selatan. Untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Sorong Selatan untuk melakukan pleno terbuka perhitungan surat suara ulang pada pleno KPUD. Agar publik mengetahui siapa aktor yang melakukan kejahatan yang merugikan Parpol maupun caleg yang berkompetisi.

“Kepada Komisioner KPU dan Bawaslu kabupaten Sorong Selatan kerja sesuai aturan. Juga Bawaslu wajib menegakkan aturan jangan mengabaikan laporan saksi parpol. Siapapun yang melakukan kejahatan pemilu, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Vinsen Kocu. (JFS)

Loading...