Ratusan APK dan BK Pemilu di Kabupaten Tegal Ditertibkan

Ratusan APK dan BK Pemilu di Kabupaten Tegal Ditertibkan

RIANNKRI.COM – Ratusan APK dan HABK pemilu 2019 di tertibkan Panwaslu Kecamatan Bumijawa bersama Forkompincam serta PPK Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Senin,( 4/2/2019 )

Penertiban APK dan BK pemilu ini adalah yang pemasanganya tidak sesuai aturan dan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang pemilu No.7 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Tegal No.53 tahun 2013 tentang pemasangan alat Peraga Kampanye Pemilihan umum.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Bumijawa, Tarno Ganang SIp MHum, pada prinsipnya Penertiban APK dan BK merupakan upaya bersama. Antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah kabupaten khususnya Kecamatan. Dalam rangka turut mewujudkan Ketertiban umum, keindahan lingkungan dan penegakan hukum pemilu.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-kabupaten Tegal beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga :  PIRA Banyuwangi Siap Bawa Emak-Emak Melek Politik

Lebih lanjut Tarno Ganang, dari jumlah APK dan BK yang melanggar terbanyak adalah Banner, Baliho, Stiker dan bendera. Baik yang dipaku di pohon ataupun menempel di tiang listrik dan telepon. Yang berada di jalur kabupaten antara kecamatan Bumijawa-Sirampog dan Bumijawa- Tonjong, Bumijawa-Balapulang serta Jalur ke arah Obyek Wisata Cipanas Guci.

Dia pun mengucapkan banyak terima kasih kepada yang terlibat dalam Penertiban APK dan juga BK pemilu. Diantarnya dari TNI-POLRI, KASI TRAMTIB, PPK dan unsur Parpol.

“Dengan harapan ke depan tidak ada lagi pemasangan APK dan BK yang melanggar dalam pemasanganya. Demi terwujudnya pemilu yang damai dan bermartabat serta berintegritas,” pungkasnya. (RMT)

Baca Juga :  Pemilu, Demokrasi Untuk Rakyat Atau Rakyat Untuk Demokrasi?
Loading...