Kejari Kabupaten Bogor Terima Tahap II Tersangka Habib Bahar

Kejari Kabupaten Bogor Terima Tahap II Tersangka Habib Bahar

WARTARAKYAT.ID – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) berkas perkara atas nama tersangka Habib Bahar bin Smith dari Tim Penyidik Dit. Reskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat Senin, (4/2/19).

Habib Bahar disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Umum. Yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak.

“Berkas Perkara Nomor : BP/206//XII/2018/Dit Reskrimum tanggal 24 Desember 2018 atas nama tersangka H.A.B Bin S. Alias H.B Bin A Bin S telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P 21- red) oleh Penuntut Umum,” terang Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Mukri SH MH.

Baca Juga :  Menristekdikti Diduga Terima Uang 1 Miliar Untuk Pengalihan Izin Kampus

“Perbuatan tersangka H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S diduga melanggar Kesatu : Pasal 333 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Primair : Pasal 170 Ke-2 KUHP, Subsidair : Pasal 170 Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Lebih-Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Ketiga : Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Mukri

Terhadap Perkara Tindak Pidana Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak atas nama tersangka H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S, Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut melakukan penahanan terhadap tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : Print-342/0.2.33/Ep.2/02/2019 tanggal 04 Februari 2019, selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 04 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019 di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Baca Juga :  Tabur 31 1 Berhasil Tangkap Buronan Ke-9 di Tahun 2019

Setelah selesai proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) tersangka H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S dibawa ke Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat menggunakan Mobil Tahanan Polda Jawa Barat guna untuk dilakukan penahanan.

“Setelah tahap II ini, Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan. Dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Mukri. (MIL)

Loading...