Program Tabur 31 1 Kejagung Kembali Sikat Buronan Kejaksaan

Program Tabur 31 1 Kejagung Kembali Sikat Buronan Kejaksaan

WARTARAKYAT.ID – Program Tabur 31 1 yang dicanangkan Kejagung RI kembali menunjukan tajinya, kali Terpidana Candra Kipu yang merupakan buronan pelaku kejahatan asal Maluku Utara.

Candra berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Intelijen Kejagung dan Kejati Maluku Utara pada Rabu, (30/01/2019) sekira pukul 18.35 WITA di Desa Tolondadu 2, Kec. Bolang Uki, Kab. Bolaang Mongondow Selatan Sulawesi Utara.

“Proses penangkapan berlangsung lancar dan yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri.

Saat ini Tim Kejaksaan dan terpidana sedang dalam perjalanan menuju Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Candra merupakan terpidana dalam perkara kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai tahun 2009. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar 2.7 milyar yang ditangani oleh Kejati Maluku Utara. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda 200 juta rupiah serta uang pengganti sebesar Rp 2.7 Milyar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : No.928 K/PID.SUS/2012 tanggal 13 Juni 2012.

Baca Juga :  Koruptor Pembangunan Water Front City Ditahan Penyidik Kejati Maluku

“Program Tabur 31 1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan. Dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” papar Mukri.

“Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia. Yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan atau penangkapan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” kata Mukri

Sejak bergulirnya program tersebut di tahun 2018 telah berhasil diamankan sebanyak 207 orang. Candra merupakan buronan ke-7 yang berhasil diamankan selama bulan Januari 2019.

“Melalui program Tabur 31 1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat. Bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Mukri. (MIL)

Loading...