Terbaru! Tulis Surat Menggugah, Inilah Fakta Anas Urbaningrum Kekinian

Capture Surat Anas untuk kader PKN

WARTARAKYAT.ID – Lama tak terdengar dalam pemberitaan, politisi dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (2010-2013), Anas Urbaningrum. Baru-baru ini kembali melintas di jagat maya. Hal ini terpantau oleh wartarakyat.id melalui unggahan media social milik salah satu partai politik, pada Jumat 2/12/2022.

Dalam unggahannya, dikabarkan bahwa Anas Urbaningrum telah menitipkan surat pada seseorang yang berkunjung kepadanya. Agar surat itu dibaca oleh pengurus dan seluruh kader dari sebuah partai tertentu.

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum sampai saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Anas harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara. Dan menurut informasi akan kembali bebas pada tahun 2023 mendatang.

 

Kenapa Anas Masuk Penjara?

Anas Urbaningrum sebagai tokoh politik yang sedang moncer, tidak terlepas dari godaan kekuasaan. Sehingga pada tahun 2013 Anas harus berhenti dari jabatan Ketua Umum Demokrat untuk menghadapi berbagai tuduhan terkait dengan dirinya. Berikut adalah kronologi pristiwa, mengutip dari Wikipedia.com;

 

  • Tahun 2011: mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan Anas terlibat korupsi wisma atlet di Hambalang, Bukit
  • Februari 2013 : KPK menetapkan Anas sebagai tersangka
  • September 2014 : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas. Selain itu Anas diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta. Tanah seluas 7.870 meter persegi itu disebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Anas. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.
  • Februari 2015 : Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Aset tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali untuk kepentingan santri. Atas putusan ini Anas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Juni 2015 : Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar. Menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Hakim Agung Krisna Harahap menjelaskan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas menyatakan keberatan atas vonis ini.
  • Juli 2018 : Anas mengajukan Peninjauan Kembali.
  • September 2020 : Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas. Dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun. Ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga :  Gegara PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Nekat Aksi Telanjang Dipinggir Jalan

 

Berlabuh di Partai Kebangkitan Nusantara

Salah satu partai yang dinyatakan lolos administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti Pemilu 2024 adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sebagai sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum, Ketua Umum sekaligus pendiri Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika. Rupanya sudah menyiapkan posisi untuk Anas dalam struktur kepengurusan PKN. Jika Anas sudah bebas dari penjara. Seperti dikutip detikcom (2/8/2022)

“Gampanglah itu, tinggal Mas Anas mau minta di mana pun itu bagi kita tidak ada masalah. Tapi biarlah beliau yang menyampaikan,” ujar Gede di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Surat Untuk Pengurus dan Kader PKN

Kedekatan Anas Urbaningrum dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) semakin nyata terlihat. Terbukti dengan surat yang di tulisnya untuk pengurus dan kader Partai Kebangkitan Nusantara.

Baca Juga :  Pernyataan Pengurus Pusat KPN-GP (Komite Persatuan Nasional-Ganti Presiden) 2019

Inilah isi surat yang di unggah oleh akun Facebook Partai Kebangkitan Nusantara pada Jumat, 2/12/2022.

Salam Anas Urbaningrum kepada Pengurus dan Kader PKN yang dititipkan kepada sahabat yang berkunjung:
 Pengurus dan Kader PKN
di Seluruh Indonesia
 Salam Semangat
Salam Bangkit
Salam Nusantara
 Selamat Berjuang
Semoga yang terbaik
bagi negeri tercinta
 ttd
Anas Urbaningrum

Sampai berita diturunkan unggahan tersebut terus mendapat respon positif dari netizen. (SAM)

Loading...