Pasar Mobil Kemayoran (PMK) Diduga Memangkas Habis Tanaman Yang Berada di Jalur Hijau

Pasar Mobil Kemayoran (PMK) Diduga Memangkas Habis Tanaman Yang Berada di Jalur Hijau

WARTARAKYAT.ID – Pasar Mobil Kemayoran (PMK) Diduga Memangkas Habis Tanaman Yang Berada di Jalur Hijau. Pemprov DKI Jakarta memiliki perda terkait penebangan pohon dari dinas pertamanan. Alhasil kehadirannya pohon itu tidak boleh sembarang dipangkas.

Terkait penebangan pohon yang berada di jalur hijau Jalan Gunung Sahari Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pihak Pasar Mobil Kemayoran (PMK) yang notabenenya di bawah naungan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) diduga memangkas habis tanaman yang berada di jalur hijau tepatnya di pintu 8.

Adapun jenis pohon yang di tebang pohon sawo kecik berdiameter 50 cm. Jika mengacu Peraturan Daerah No.11/1998, penebangan pohon yang berdiameter 10 cm ke atas harus mendapatkan izin dari dinas pertamanan DKI. Perda ini diperbaharui dengan Perda 1 tahun 2000 yang menyebutkan sanksi penebangan pohon tanpa izin adalah kurungan penjara tiga bulan atau denda 5 juta.

Baca Juga :  Aliansi Relawan Selamatkan Jokowi Minta Kapolri Segera Dicopot

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 12 huruf G, yang menyatakan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh disepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

“Selain dapat mereduksi panas pohon juga berperan sebagai paru-paru kota. Jadi kita akan menindak orang yang menebang pohon tanpa izin, tanpa pandang bulu,” ujar petugas. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

“Idealnya masyarakat meminta izin ke PTSP Kelurahan, kalau sudah ada izin itu tentu kita tidak kenakan pelanggaran. Dan lokasi di jalur hijau pohon telah dirawat oleh pemda,” imbuhnya.

Suaramerdeka.id mencoba menghubungi Pasar Mobil Kemayoran terkait permasalahan ini. Tanpa sebab dan akibat pihak yang berkompeten dalam hal tersebut memblokir nomor redaksi Suaramerdeka.id. Sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan dari Pasar Mobil Kemayoran (PMK/RED).

Baca Juga :  Jamaah Masjid Jumaiyatul Ikhwan Fafanlap Gelar Sholat Idul Fitri 1441 H
Loading...