WARTARAKYAT.ID – Pemuda Adat Pulau Buru Acon Nurlatu, mempertanyakan permasalahan tapal batas Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan di dusun Batu Karang desa Nafruat yang hingga saat ini belum diselesaikan.
Acon Nurlatu menjelaskan, dusun Batu Karang merupakan pembatas antara kabupaten Buru dengan kabupaten Buru Selatan. Saat ini dusun ini terbagi menjadi dua wilayah. Sebelah utara tetap berada pada posisi dusun Batu Karang desa Nafruat kecamatan Lolonguba kabupaten Buru. Sementara arah selatan dimekarkan menjadi desa Batu Karang, kecamatan Fena Fafan kabupaten Buru Selatan. Adapun alasannya, perbatasan antara kabupaten Buru dan Buru Selatan berada pada posisi pertengahan wilayah Batu Karang.
“Kebingungan bagi saudara kami masyarakat dusun Batu Karang. Karena sebelum dimekarkan kabupaten Buru Selatan, Batu Karang bersatatus anak dusun dari desa Nafruat, kecsmatan Lolonguba kabupaten Buru,” ujar Acon Nurlatu, di desa Nafraut, Sabtu (20/6/2020).
Ia menegaskan, saat ini masyarakat merasa kecewa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dan Kemendagri. Karena pemerintah dinilai tidak mampu mengembalikan dusun Batu Karang ke wilayah desa Nafruat kecamatan Lolonguba kepada kabupaten Buru.
“Hinga saat ini DPT kepala dusun Batu Karang Leas Hukunala, belum jelas masuk di desa Nafruat dan capil kabupaten Buru. Sementara kepala desa Batu Karang Jems Hukunala mendapatkan ADD Dari Pemda Buru Selatan, tampa kejelasan NIK desa Batu Karang terdaftar di pusat. Ini menjadi masalah besar bagi kami. Apakah saudara kami di Batu Karang ini hanya dipermainkan ibarat petak umpet?” tegas Acon Nurlatu.
Ia berharap, pihak pemerintah segera menyelesaikan masalah tersebut, sesuai UU no 32 tahun 2008. Ia mengingatkan, mantan Bupati Buru bapak H. Husnie Hentihu berjanji hanya memimjamkan Batu Karang untuk urusan administratif pemekaran kabupaten Buru Selatan saja. Jika urusan pemekaran selesai, wtatus wilayah akan dikembalikan seperti semula dan tapal batas akan dihilangkan.
“Itu janjinya. Dan disisi sejarah adat, Batu Karang termasuk dalam petuanan batas Raja Kayeli wilayah kabupaten Buru, bukan Buru Selatan. Untuk itu, perlu Pemerintah Daerah maupun Provinsi serta Pemerintah Pusat segera selesaikan permasalahan ini,” tutup Acon Nurlatu. (ARB)