Jajaran Polres Pulau Buru Lumpuhkan Pelaku Pembacokan 2 Warga Waeflan

Jajaran Polres Pulau Buru Lumpuhkan Pelaku Pembacokan 2 Warga Waeflan
Jajaran Polres Pulau Buru Lumpuhkan Pelaku Pembacokan 2 Warga Waeflan

WARTARAKYAT.ID – Kepala sub (Kasubag) Humas Polres Pulau Buru, Ipda. Zulkifli menuturkan, pelaku pembacokan dua warga Desa Waeflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru berinisal MHN sudah dilumpuhkan dengan timah panas dan sudah diamankan pihak Kepolisian.

Pelaku yang biasa disapa ‘Sakolit’ dilumpuhkan saat berada di antara Desa Metar dan Desa Wamsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru. Penangkapan dilakukan oleh gabungan satuan Kepolisian dari petugas Polsek Waeapo dan satuan Satreskrim yang di pimpin Kapolsek Waeapo, Ipda Zainal.

“Pada Minggu malam pukul 22.00 WIT pelaku disergap serta melumpuhkan dengan timah panas. Karena pelaku MHN tersebut sengaja melakukan perlawanan atau menyerang petugas dengan golok atau parang. Bahkan pelaku saat itu juga membabi buta ingin menyerang masyarakat di sekitar lokasi tersebut. Juga dengan parang,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Senin (8/6/2020) di ruang kerja.

Baca Juga :  Sopir Truk Tewas Dikeroyok, Bupati Dogiyai Bantah Nyawa Babi Dibalas Nyawa Manusia

Usai menangkap MHN, petugas Polres Pulau Buru membawanya ke RSUD Desa Lala Kota Namlea Kabupaten Buru untuk mendapat perawatan lebih lanjut

“Bilamana pihak rumah sakit sudah menginjinkan pelaku dan pelaku tersebut sudah sembuh. Maka yang bersangkutan akan dibawah ke Mapolres. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Ipda. Zulkifli.

Penangkapan MHN disertai dengan barang bukti 1 buah barang sajam berupa golok/ parang. MHN dikenakan pasal KUHP 351 ayat 2 dengan tututan 5 tahun penjara. (ARB)

Loading...