Bupati Raja Ampat Minta Warga Yang di PHK BLUD Provinsi Papua Barat Segera Diselesaikan

Bupati Raja Ampat Minta Warga Yang di PHK BLUD Provinsi Papua Barat Segera Diselesaikan

WARTARAKYAT.ID – Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati SE mengelar rapat bersama dengan BLUD UPD Kabupaten Raja Ampat DPRD Kabupaten Raja Ampat, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Perwakilan 90 warga Raja Ampat yang di PHK. Mereka mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.

Bupati AFU, Sapaan Akrab Bupati Raja Ampat meminta agar segera ada penyelesaian terhadap warga yang di PHK Oleh BLUD Provinsi Papua Barat. Jika tidak, maka perlu dibawa ke ranah hukum.

“Kalo saya di tengah-tengah saja. Kalau mau dibawa ke ranah hukum silahkan, itu lebih bagus. Dimana putus kontrak tidak sesuai ya digugat saja, tuntut itu kalian punya rugi, selama kalian kerja. Nanti kita cari bantuan hukum, saya pada prinsipnya ada di kalian. Sepanjang yang berkaitan dengan masyarakat saya, saya siap bertanggung jawab, mereka rugi saya bertanggung jawab. Syafri sampaikan pernyataan saya kepada Kepala Dinas Perikanan, jangan cuma tau makan untung,” tegas AFU.

Baca Juga :  Kritik dan Saran Adalah Fungsi Kontrol Pada Penyelenggara Pemerintahan

Bahkan AFU juga ancam lapor kepala BLUD Kepada Gubernur Provinsi Papua Barat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Drs Yusup Salim, M.Si menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak bisa lepas tangan atas persoalan yang terjadi

“Pemerintah Daerah berharap, provinsi tidak lepas tangan. Sehingga pak Syafri menyampaikan, jangan menyampaikan alternatif menyampaikan bahwa hasil tuntutan dari 90 ini. Bagaimana dengan mereka. Provinsi jangan lepas tangan saja,” tegasnya.

Sekda juga menerangkan, sejak awal Pemda Raja Ampat berusaha agar ada pendelegasian wewenang pengelolaan BLUD oleh provinsi kepada kabupaten. Guna menjaga efektivitas pengawasan wilayah Raja Ampat dan rekrutmen tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui beberapa warga Raja Ampat di PHK oleh BLUD. Setelah di PHK, warga menyurati Pemda Raja Ampat guna memediasi persoalan tersebut.

Baca Juga :  Pangdam Pimpin Acara Tradisi Korps dan Serah Terima Pejabat Kodam

Berdasarkan hasil rapat bersama, Pemda berkomitmen memberikan pendampingan bagi warga yang di PHK menyurati Gubernur Papua Barat hingga warga yang di PHK mendapatkan hak-haknya. Bahkan menyurat kepada Kementerian Dalam Negeri guna mengevaluasi peraturan yang ada

Secara kewenangan, BLUD diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. (HSG)

Loading...