WARTARAKYAT.ID – Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPSH) mengajak semua seluruh masyarakat untuk menghentikan membuat dan menyebar postingan profokatif bahkan terkadang cenderung tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya di berbagai media sosial terkait masalah LBP VS Said Didu. Sebaiknya persoalan tersebut dipercayakan kepada penegak hukum yang ada, karena perkara tersebut murni pidana.
Menurut Ketua AMPSH Ade Nugroho, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Said Didu kepada Monko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) adalah murni ranah pidana. Laporan yang dilakukan pihak LBP sudah diterima oleh Bareskrim dan prosesnya juga sudah berjalan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim, ini berarti unsur-unsurnya sudah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Laporan tersebut, juga sudah didukung dengan bukti-bukti yang valid,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Ia menyesalkan banyak informasi hoaks yang menjurus kepada arah provokatif muncul disaat proses hukum sedang berlangsung. Informasi tersebut bertebaran massif melalui media sosial yang disebarluaskan oleh orang tidak bertanggungjawab.
“Belakangan ini banyak sekali infomasi dan berita hoaks dan provokatif, yang beredar secara masif diberbagai media sosial dan Youtube terkait persoalan tersebut yang sengaja dibuat dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Ade.
Ade menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakannya semua proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum bisa berjalan dengan baik dan segera stop membuat atau menyebarkan informasi terkait LBP VS Said Didu yang bersifat provokatif dan hoax.
“Kita semua harus mempercayakan masalah tersebut kepada penegak hukum, karena saat ini masalah tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Jadi kita tunggu hasil kepolisian bekerja, biarkan proses penegakan berjalan dengan baik, tanpa ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun juga,” tutup Ade. (OSY)