Perbudakan Modern Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Opini Alfia Yusrina

Perbudakan Modern Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Opini Alfia Yusrina

Perbudakan Modern Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Oleh: Alfia Yusrina, Pemerhati Sosial politik.

Kisah pilu datang dari pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan Indonesia, mencuat kembali. kali ini, para ABK RI di kapal Cina mengalami perbudakan modern. Mereka telah bekerja di Dalian Ocean Fishing Co. Ltd., perusahaan penangkapan ikan berbasis di Distrik Zhongshan, Dalian, kota pelabuhan besar di Provinsi Liaoning, Cina.

Perusahaan terdaftar sebagai grup penangkap ikan tuna dengan tujuh kapal yakni Long Xing 629, Long Xing 806, Long Xing 805, Long Xing 630, Long Xing 802, Long Xing 605, dan Tian Yu 8. ABK Indonesia berpindah-pindah kapal saat ‘diperbudak’.Menurut pengacara para ABK, kapal ini melaut non-setop selama 13 bulan tanpa sandar ke daratan di Perairan Samoa.

Saat itu terjadi musibah. Ada ABK meninggal akibat penyakit yang belum jelas. Hal ini disampaikan pengacara ABK, Krido Sasmita. Keduanya Sepri, 24 tahun, dan M Muh Alfatah, 19 tahun. Keduanya tidak mendapat izin pengobatan di daratan. Mereka menahan sakit selama lebih dari sebulan. Jenis penyakitnya tak jelas. Ciri-ciri yang tampak yakni badan membengkak, sakit pada bagian dada dan sesak nafas.

Pada masa kritis, Alfatah dipindah ke Long Xing 802, sementara Sepri tetap di Long Xing 629. Sepri, 24 tahun, warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini akhirnya meninggal di Kapal Long Xing 629 pada 21 Desember 2019. Kemudian menyusul meninggal M Muh Alfatah di Long Xing 802 pada 27 Desember 2019. Kedua jasad ABK dilarung ke laut (burial at sea). Setelah itu, dua ABK lagi meninggal.

Dalam proses penyelidikan ada fakta-fakta baru yang digali dari para anak buah kapal (ABK) yang telah pulang ke Indonesia pekan lalu. Saat ini 14 ABK menjalani karantina selama 14 hari di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di Jakarta. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers.

Pengacara Indonesia telah berkoordinasi dengan lembaga yang telah menangani advokasi di Korea Selatan yakni Environmental Justice Foundation (EJF), yayasan yang berfokus pada isu keadilan lingkungan berbasis di London, dan pengacara publik Advocates for Public Interest Law (APIL). Kuasa hukum ABK dari DNT Lawyers, Krido Sasmito memaparkan fakta terbaru. Di antaranya, masalah gaji dan pungutan liar.

Sebagian ABK tidak menerima gaji dan sebagian lagi baru digaji untuk setara tiga bulan. Padahal 14 ABK telah bekerja selama 13 bulan. Gaji yang diterima pun tak sesuai kontrak. Ada ABK menerima gaji USD 120 setara Rp1,7 juta untuk 13 bulan bekerja. Sesuai kontrak mereka menerima USD 300 per bulan. Selama tiga bulan pertama bekerja, seluruh ABK tidak menerima utuh gaji.

Baca Juga :  Surabaya Community Gelar Buka Puasa Bersama 500 Anak Yatim

Dalih kapten kapal, ada pemotongan untuk hal biaya administratif. Padahal sesuai aturan, biaya rekrutmen tidak dibebankan kepada ABK, melainkan perusahaan. Ia menyebut pemotongan gaji ABK itu “melanggar aturan dan terindikasi pidana”.

Pengacara menemukan fakta lain. Sebelum ABK berangkat, mereka membayar kepada agensi dan perekrut berkisar Rp800 ribu hingga Rp5 juta. Krido menyebut biaya itu bagian dari pungutan liar, karena seharusnya mereka tak dipungut biaya saat mendaftar jadi pekerja migran.

Bahkan, menurut catatan Migrant Care, organisasi sipil Indonesia yang berfokus pada pekerja migran, kerawanan sektor kelautan dan perikanan—terutama sebagai ABK di kapal pencari ikan—menjadikan mereka terjerembab praktik perbudakan modern. Pada 2014-2016, kondisi ABK Indonesia dalam perbudakan modern merupakan masalah terburuk berdasarkan pemeringkatan Global Slaveri Index. Kondisinya tak berubah hingga saat ini. Terhitung ada ratusan ribu ABK Indonesia di kapal-kapal penangkap ikan di luar negeri dalam perangkap perbudakan modern

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyebut perbudakan modern di kapal Cina baru-baru ini menunjukkan tak ada perbaikan strategis dan langkah mitigasi menangani kerentanan pekerja migran sektor kelautan Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan aturan khusus mengenai pelindungan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan.

Namun, hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit. Ia menuntut agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran mengambil langkah proaktif memanggil para agen penyalur ABK untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka harus menjalani mekanisme hukum dan diadili.

Ini menjadi bukti tidak ada pembelaan negara terhadap hak-hak warga yang bekerja dengan pihak asing. Padahal, perbudakan modern ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Buruknya pembelaan negara kapitalis terhadap rakyat menjadi bukti gagal dan bobroknya sistem tersebut. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap perbudakan?
Pertama, Islam mempersempit sebab-sebab perbudakan. Dalam Islam seluruh manusia adalah merdeka dan tidak bisa menjadi budak kecuali dengan satu sebab saja, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan dalam pertempuran. Dan Panglima perang memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang tepat terhadap para tawanan, bisa dijadikan budak, meminta tebusan atau melepaskan mereka tanpa tebusan. Itu semua dipilih dengan tetap melihat kemaslahatan umum.

Baca Juga :  Kapolres Muna Sambangi Pondok Pesantren Al Ikhlas Raha

Kedua, Islam menyikapi para budak dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang. Islam mengancam dan memperingatkan orang yang memberikan beban berlebihan kepada para budak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW
لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ مَا لاَ يُطِيقُ
“Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan yang di luar kemampuannya.” (HR Muslim, Ahmad dan Al Baihaqi).

Bahkan Islam mengangkat derajat mereka, dari sekadar budak menjadi saudara bagi tuan mereka sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ
”Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada dibawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka. (Shahih, Diriwayatkan oleh Bukhari I/16, II/123-124)

Karena itu, berbekal ilmu dan kemampuan yang dimiliki, beberapa bekas budak bisa menyamai kedudukan tuannya, baik dengan menjadi penglima tentara, pemimpin umat, hakim atau jabatan-jabatan agung yang lainnya. Ini semua karena kemampuan mereka yang merupakan sumber kemuliaan.

Di samping mengangkat derajat mereka, syariat juga mengawasi dan memperhatikan pembebasan dengan cara mendorong perbuatan tersebut dan menjanjikan keselamatan dari neraka.
أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ
Siapa saja seorang Muslim yang membebaskan seorang budak yang Muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini Hasan Shahih No. 1547).

Maka, Islam adalah agama kemuliaan, keagungan dan keadilan. Pasalnya orang-orang kafir yang memusuhi Islam berteriak mengenai kemerdekaan dan hak asasi manusia, sedangkan merekalah yang memperbudak rakyat dan menghinakan banyak bangsa. Mereka memperbudak bangsa lain di tengah-tengah bangsa itu sendiri, merampas harta benda dan menghalalkan negeri untuk dijajah. Sudah saatnya kaum Muslim membuka mata, bersuara, bergerak menentang kebijakan-kebijakan yang mungkar. Bangkit dan berjuang agar syariat Islam kembali diterapkan yaitu dengan menegakkan Khilafah Islamiyah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah yang akan memberikan kebaikan yang nyata dan menyelesaikan permasalahan yang ada.

Loading...