Modus Melamar Kerjaan, Barang Milik Kantor Ludes Digondol Residivis

Modus Melamar Kerjaan, Barang Milik Kantor Ludes Digondol Residivis

WARTARAKYAT.ID – Aksi pencurian dengan modus melamar kerja berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Saat penangkapan, pelaku HAW alias AN (36) berusaha melawan petugas. Akibatnya, timah panas mengenai kaki kanan pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan korban dari pihak PT LNC yang berdomisili di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 No.3 dan 5 , Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut laporan korban, beberapa barang milik kantor telah dicuri oleh tersangka yang baru bekerja di perusahaannya selama dua minggu

“Modus tersangka ini dengan berpura-pura melamar pekerjaan di perusahaan, setelah berjalan dua minggu kerja, pelaku melakukan pencurian di kantor tempat dia kerja,” Terang AKBP Edi, Rabu (19/09/18)

Baca Juga :  Bawaslu Segera Proses Hukum Dugaan Money Politik Caleg Demokrat

Berangkat dari laporan yang diterima, lanjut Edi, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reserse Kriminal Umum AKP Rulian Syauri SH SIK dan Unit Jatanras Ipda Rizki Ari B STK bersama anggotanya menangkap pelaku di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (16/09) dini hari.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan, terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan perlawanan dengan melakukan penembakan dan terkena kaki sebelah kanannya,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, tambahnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop Merk Asus X441M. 1 (satu) unit Hand Phone Merk Xiaomi, 1 (satu) tas laptop warna hitam. 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah KTP pelaku, dan uang tunai Rp.160.000,-(uang hasil penjualan).

Baca Juga :  Bea Cukai Bahas Rencana Penyusunan Buku Tarif ASEAN Tahun 2022

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor

“Pelaku pernah ditahan dalam kasus curanmor dengan vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” Tambahnya

Kini, HAW alias AN (36) warga Teluk Gong RT 09/13 Pejagalan harus kembali merasakan. Dinginnya di balik jeruji besi bersama ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (NVD).

Loading...