WARTARAKYAT.ID – Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyambut baik keinginan Presiden Jokowi mengikutsertakan pasukan Elit TNI dalam penanganan teroris. Rencananya, keinginan tersebut akan diwujudkan dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Respon positif tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjend) PP GPI Diko Nugraha. Ia menyatakan sangat mengapresiasi niat baik Presiden dalam memerangi terorisme di Tanah Air. Dikatakan Diko, keahlian dan kecakapan TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI sudah tidak perlu diragukan lagi dan itu sudah teruji dalam sejarah perjuangan bangsa.
“Kita bisa lihat bagaimana TNI mampu menumpas PKI dan para pemberontak di Indonesia,” kata Diko Nugraha di Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Diko menilai, penanganan terorisme yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan dibantu oleh Densus 88 Mabes Polri tidak kunjung menunjukan keberhasilan yang nyata. Sehingga, menurut Diko, kehadiran pasukan elit TNI secara aktif adalah salah satu solusi dalam mengatasi terorisme di Indonesia.
“Selama ini BNPT dan Densus 88 dipimpin oleh Kepolisian. Dan sampai dengan saat ini permasalahan terorisme di Indonesia tidak kunjung selesai. Kami menduga penanganan terorisme selama ini hanya proyek belaka, karena dana operasionalnya sangat besar. Maka kami mensinyalir bahwa terorisme bukan dilawan dan diperangi, tapi malah dirawat dan dipelihara untuk kepentingan proyek anggaran operasional,” ujar Sekjend PP GPI ini.
Karenanya, Diko Nugraha menghimbau kepada seluruh kader GPI untuk mendukung Keppres Penanganan Terorisme tersebut. Ia meyakini, Keppres tersebut akan mengembalikan penanganan terorisme pada jalur yang semestinya.
“Agar terorisme di Indonesia segera dapat diatasi dengan baik, maka saya menghimbau kepada seluruh kader dan anggota Gerakan Pemuda Islam. Baik ditingkat Wilayah maupun Daerah untuk mendukung niat baik Presiden dalam mengatasi permasalahan terorisme. Keppres adalah solusi tepat dalam menghentikan proyek di balik penanganan terorisme di Indonesia selama ini,” pungkas Diko Nugraha.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Khairul Amin SH. Berpandangan bahwa sudah saatnya TNI hadir untuk terlibat aktif dalam mengatasi terorisme di Indonesia. Ia melihat, hingga kini masalah penanggulangan terorisme tak kunjung ada progress dan kemajuan yang signifikan.
Menurut Amin, kehadiran pasukan elit TNI dalam penanganan terorisme merupakan harapan rakyat Indonesia. Agar permasalahan terorisme yang sampai saat ini tak kunjung berakhir. Bahkan ada kesan penanganan terorisme saat ini yang kurang professional, sehingga rakyat yang menjadi korban kesewang-wenangan.
“Seringkali rakyat tak bersalah dianiaya karena diduga teroris. Selain itu, terduga teroris dibunuh tanpa ada proses hukum dan putusan Pengadilan. Hal tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan Hak Asasi manusia. Indonesia adalah negara hukum, dan seseorang tidak dapat divonis bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai contoh, kasus Qidam Alfarizki di Poso dan kasus Siyono yang menunjukkan ketidak profesionalan aparat dalam penanganan terorisme,” ujarnya.
Khairul Amin pun mempertanyakan sikap civil society dan beberapa anggota DPR RI terhadap fenomena yang ada. Ia merasa, mereka semua justru diam, seolah-olah membiarkan ketidak profesionalan dan perbuatan keji yang dilakukan terhadap rakyat yang mestinya diayomi dan bukan malah disiksa dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
“Ada apa dan mengapa? Nurani aktivis dan wakil rakyat, semestinya mereka membela rakyat yang ditindas. Bukannya mendukung perbuatan keji dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat negara terhadap rakyat yang tak bersalah. Jangan kalian gadaikan nyawa rakyat tak bersalah dengan harta dan kekuasaan. Sebab Rakyat dan TNI tak akan rela,” tegas Khairul Amin.
Ketua LBH GPI ini menambahkan, permasalahan terorisme bukan sekedar masalah keamanan semata. Menurutnya, masalah terorisme sangat erat hubungannya dengan pertahanan negara. Sebab aksi terorisme di indonesia dikendalikan oleh gerakan terorisme dari luar Indonesia dan hal tersebut mencancam pertahanan dan kedaulatan bangsa.
“Disisi lain, Keikutsertaan TNI dalam mengatasi terorisme, ialah amanat pasal 7 UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Sehingga sudah tepat langkah Presiden untuk mengikutsertakan TNI dalam penanganan terorisme,” ungkapnya.
Khairul Amin menambahkan, dalam UU perikanan, TNI AL di berikan kewenangan Penegakan Hukum, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam tugasnya, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan. Yang terpenting, lanjutnya, tidak ada satupun pelaku yang meninggal. Bahkan keberadaan TNI AL justru melindungi laut indonesia dari perompak.
“Uniknya, keberadaan tersebut tidak ada yang memprotesnya. Tetapi mengapa dalam mengatasi terorisme justru diprotes? Apakah ada keinginan agar terorisme ini selalu ada di Indonesia? Sehingga stabilitas negara tidak kondusif dan dananya mengalir terus?” tuturnya.
Amin merasa, keputusan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keppres sudah tepat. Bahkan, Khairul Amin meminta agar keberadaan Densus 88 segera dievaluasi. Ia juga meminta agar jabatan Kepala BNPT disandang oleh perwira tinggi TNI.
“Sudah saatnya Presiden tegas dalam mengambil sikap, untuk mengatasi permainan haram merampok uang rakyat yang bertopeng penengulangan terorisme. Segera evaluasi Densus 88 dan libatkan TNI dalam penanganan terorisme. Ganti kepala BNPT dengan Perwira Tinggi TNI, agar bangsa ini benar-benar terbebas dari teroris,” tutup Kharul Amin. (OSY)