PC NU Kapuas Minta Pengurus Masjid Ikuti Anjuran Protokol Kesehatan

PC NU Kapuas Minta Pengurus Masjid Ikuti Anjuran Protokol Kesehatan
Jajaran PC NU Kabupaten Kapuas menyerahkan bantuan berupa masker kain, tempat cuci tangan dan sabun kepada pengurus MWC NU di Kecamatan Pulau Petak di Masjid Al Muhajirin Handil Selat Simin, Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak, Kamis (30/4/2020) pagi.

WARTARAKYAT.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas (PC NU Kapuas) menggelar sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada pengurus Masjid maupun pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kecamatan Pulau Petak, Kamis (30/4/2020) pagi. Sosialisasi ini digelar menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran wabah Covid-19.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipusatkan di Masjid  Al Muhajirin Handil Selat Simin, Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak. Semua pihak diminta mengikuti anjuran protokol kesehatan yaitu saling menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak mengumpulkan banyak orang.

Tampak hadir Ketua PC NU Kapuas KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Kadis Kominfo Kapuas selaku konsultan Humas H Junaidi, Kasubbag TU Kemenag H Hamidan. Hadir pula beberapa jajaran pengurus MWC NU Kecamatan Pulau Petak dan jajaran Polsek Kecamatan Pulau Petak.

Ketua PC NU Kapuas KH Nurani Sarji mengatakan kegiatan ibadah yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti sholat Jumat maupun Tarawih sangat berpotensi dalam memudahkan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk itulah dijelaskannya sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami mengenai aturan-aturan pencegahan Covid-19. Baik dari Pemerintah maupun Tokoh Ulama.

“Didalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona telah dijelaskan. Bahwa apabila kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa. Maka umat islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan kembali normal. Dan wajib menggantinya dengan sholat Zuhur ditempat masing-masing,” jelas KH Nurani Sarji.

Baca Juga :  Senin, Walikota Sorong Dilaporkan AMPB ke KPK

Lanjutnya, sholat Jumat merupakan ibadah yang bersifat melibatkan banyak orang dan dapat menjadi media penyebaran Covid 19. Begitu juga dengan ibadah lainnya seperti sholat berjamaah lima waktu, shalat Tarawih, pengajian umum dan ibadah lainnya agar dilaksanakan dirumah.

“Saya mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para pengurus Masjid. Agar sementara waktu tidak menggelar sholat Berjamaah di wilayahnya masing-masing. Ini semua dilakukan demi satu tujuan yaitu keselamatan kita bersama,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan menerangkan untuk sekarang masih ada masyarakat yang belum mengikuti anjuran-anjuran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal tersebut ditakutkan akan membuat semakin mudahnya penyebaran virus Covid-19.

“Sekarang ini masih banyak orang yang berkerumun, salah satunya saat melaksanakan sholat Jumat maupun Tarawih. Yang mana hal itu menurut para ahli kesehatan meningkatkan resiko penyebaran Covid-19. Untuk itulah hendaknya agar tidak berkerumun dalam melaksanakan ibadah. Dan menggantinya dengan melaksanakan ibadah di rumah saja,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kabupaten Raja Ampat Kampanyekan Kebersihan Pantai

KH Muchtar Ruslan menegaskan, semua aturan maupun anjuran yang diberikan Pemerintah maupun para Ulama ini hanya untuk satu tujuan, semata-mata untuk keselamatan bersama. Ia mengharapkan agar masyarakat dapat lebih memahami dan memaklumi dengan situasi yang terjadi sekarang.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas oleh Kadis Kominfo Dr H Junaidi selaku konsultan Humas. Ia menerangkan bahwa untuk ODP di Kabupaten Kapuas berjumlah 9 orang, PDP sebanyak 3 orang. Total positif Covid-19 sampai sekarang ini berjumlah 9 kasus.

“Dengan semakin bertambahnya kasus Covid-19 postif di Kabupaten Kapuas membuat status Kabupaten Kapuas naik dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam penyebaran Wabah Covid-19,” kata H Junaidi.

Kadis Kominfo itu juga mengharapkan kepada masyarakat. Untuk tidak menyebarkan berita hoax mengenai Covid-19 di media social karena bisa mendapatkan hukuman yang berat.

“Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial dan saling memberikan informasi yang benar serta akurat.  Untuk itulah Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas melalui media sosialnya seperti Facebook, Instagram dan Youtube selalu memberikan data mengenai perkembangan Covid-19 setiap harinya,” pungkas Kadis Kominfo tersebut. (AMN)

Loading...