Perjuangan Bupati Kapuas, Hak Tenaga Pendidik Terbayar Penuh

Perjuangan Bupati Kapuas, Hak Tenaga Pendidik Terbayar Penuh
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT saat menyapa para guru dalam kegiatan beberapa waktu lalu.

WARTARAKYAT.ID – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menegaskan, walaupun tenaga pendidik kontrak tidak bertatap muka di sekolah selama wabah Covid-19, namun pembayaran insentifnya tetap diberikan. Hak tenaga pendidik tersebut tetap diberikan ditengah adanya pengurangan anggaran untuk pendidikan.

Melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, Bupati kapuas mengakui adanya rasionalisasi (pengalihan) anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengurangan  dan pengalihan ini untuk penanganan covid-19 sesuai keputusan pusat untuk semua OPD mencapai 50 persen.

“Berkat kebijakan dan perjuangan dari Bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat MM MT, maka hak tenaga pendidik tetap diberikan,” tegasnya, Minggu (26/4/2020).

Suwarno menegaskan selain itu penambahan insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, membolehkan 50 persen untuk pembayaran honor guru.

Baca Juga :  Bupati Ben Brahim Bawa Kapuas Raih WTP 4 Kali Berturut-Turut

“Untuk pencairan dana tersebut telah melalui verifikasi Disdik Kapuas Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS-red). Yang memastikan tersedia anggaran untuk honor guru,” jelasnya.

Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak didik, agar tetap ikuti imbauan pemerintah demi keselamatan serta kesehatan. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid di Kabupaten Kapuas.

“Kita ikuti anjuran pemerintah, dan berdoa semua wabah ini cepat berlalu,’ ucapnya. (AMN)

Loading...