Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran Sekolah Libur 2 Minggu

Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran Sekolah Libur 2 Minggu
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim. S. Bahat, MM. MT

WARTARAKYAT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi meliburkan sekolah di Kabupaten Kapuas, hal tersebut tertuang didalam Surat Edaran Bupati Kapuas tanggal 19 Maret 2020 Nomor : 420/566/III/Disdik/2020 tentang Libur Sekolah Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), Pada Satuan Pendidikan Kabupaten Kapuas.

“Kita meliburkan proses pembelajaran di sekolah, mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 02 April 2020,” ungkap Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT, Kamis (19/3/2020).

Bupati menyampaikan, kepada sekolah untuk menunda kegiatan sekolah atau kegiatan KKKPAUD, KKKS SD, MKKS SMP yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, dan atau kegiatan kemah, serta study tour. Kemudian menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun melakukan pembersihan, dan disinfeksi di seluruh permukaan ruangan, serta lingkungan sekolah secara rutin.

Baca Juga :  Pelaksanaan Melasti di Jembrana Bali Awali Rangkaian Hari Raya Nyepi

Menghentikan sementara waktu untuk melakukan salam berjabat tangan atau sentuhan fisik. Dan bisa diganti dengan salam lain yang sesuai dengan budaya Indonesia. “Menjaga pola hidup sehat dengan, makanan yang bergizi berolahraga, dan menjaga kebersihan,” tegas Bupati Kapuas dua periode ini.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, membenarkan adanya surat edaran Bupati Kapuas tersebut, dimana surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan virus Corona atau Covid-19, serta kebijakan pemerintah.

“Diharapkan anak didik tetap berada di rumah selama 14 hari untuk mengurangi penyebaran Virus Corona, atau Covid-19 sambil belajar gunakan aplikasi,” ucap Suwarno. (ROB)

Baca Juga :  Sambut Pemudik, Desa Pandansari Siapkan Rumah Karantina Desa
Loading...