Klarifikasi Tentang Viral Negara Rakyat Nusantara Yang Dibuat Tahun 2015. Oleh Yudi Syamhudi Suyuti

Klarifikasi Tentang Viral Negara Rakyat Nusantara Yang Dibuat Tahun 2015. Oleh Yudi Syamhudi Suyuti
Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti, Sabtu (27/7/2019) di D Hotel, Jakarta

Klarifikasi Tentang Viral Negara Rakyat Nusantara Yang Dibuat Tahun 2015. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).

Beberapa hari yang lalu, beredar video viral pernyataan saya tentang Negara Rakyat Nusantara. Oleh karena itu, perlu saya klarifikasi disini.

Saya ingin meluruskan pandangan masyarakat Indonesia, bahwa video tersebut diupload pada 27 Oktober 2015. Jadi video tersebut berada pada rentang waktu hampir 5 tahun. Dan saya tegaskan bahwa itu pikiran dan usul saya pada masa lalu. Sementara pikiran pada saat itu dengan saat ini tidak ada relevansinya sama sekali.

Artinya pikiran tentang Negara Rakyat Nusantara sudah sama sekali tidak ada. Apalagi komunitas atau organisasinya yang juga tidak ada. Dalam arti tidak ada, disini adalah tidak pernah diproklamasikan, tidak pernah di daftarkan dibawah otoritas hukum tertentu dan juga tidak pernah menjadi sebuah gerakan konkrit.

Berbeda dengan aktivitas saya saat ini yang aktif mengurus organisasi JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional), dimana telah memiliki akta notaris dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kemenkumham dengan aktivitas organisasi yang didasari Pembukaan UUD 45 dan untuk mempromosikan Prinsip dan Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sesuai Sila ke 2 Pancasila.

Baca Juga :  Video Viral, Siswa SD Marahi Guru di Ruang Guru

Sedangkan aktivitas dari pemikiran tentang Negara Rakyat Nusantara tidak ada. Artinya pendapat, opini atau aktivitas tentang Negara Rakyat Nusantara tidak berlaku lagi sejak 2015. Apalagi, apa yang ada di video tersebut adalah bentuk pikiran, yang bisa diterima atau ditolak. Dan itupun pikiran lama yang sudah tidak digunakan dalam aktivitas. Pendapat tersebut juga tidak ada kaitan sama sekali dengan munculnya Kerajaan-Kerajaan belakangan ini.

Ini yang perlu saya klarifikasi, dimana pada 2020 tepatnya beberapa hari lalu, terjadi viral video tersebut ditengah masyarakat melalui media sosial dan media massa.

Saya tegaskan bahwa saya mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pendapat yang saya sampaikan pada 2015 lalu itu adalah sebuah pendapat kritis sebagai rasa cinta saya kepada Rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disampaikan melalui pernyataan kritis, sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang telah diundang-undangkan melalui UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Namun sekali lagi saya tegaskan, bahwa pikiran dan pendapat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  Lembaga Quick Count Sedang Ciptakan Negara Propaganda di Pilpres 2019

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan kepada masyarakat Indonesia.

Loading...