Ketua IPAR Raja Ampat: Pengusaha OAP Punya Hak Khusus

Ketua IPAR Raja Ampat: Pengusaha OAP Punya Hak Khusus
Abraham Umpain Ketua Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR Raja Ampat)

WARTARAKYAT.ID – Ketua Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR Raja Ampat), Abraham Umpain menilai aplikasi tender yang diatur oleh negara ditambah aplikasi Sipenyu Pemda Raja Ampat belum maksimal. Pasalnya, aplikasi tersebut tidak mencantumkan keterangan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) atau tidak, sesuai dengan ketentuan otonomi khusus.

Hal ini disampaikan Abraham Umpain dalam pernyataannya, Rabu siang (18/12/2018). Bram Umpain menyampailan bahwa hak pengusaha OAP harus dipisahkan dalam bentuk khusus.

“Bahwa hak pengusaha OAP harus dipisahkan dalam bentuk Khusus. Sebab aturan khususnya telah ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ketua IPAR Raja Ampat ini mengatakan, aplikasi yang digunakan tersebut tidak dapat mendeteksi bahwa pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah itu dilakukan oleh pengusahan asli Raja Ampat bisa saja dikerjakan olen Pengusaha non OAP.

“Kemudian soal aplikasi tidak dapat mendeteksi bahwa si pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan/penunjukan langsung itu belum tentu dikerjakan oleh pengusaha Papua Asli Raja Ampat. Bisa saja dikerjakan oleh pengusaha non OAP,” ujar Ketua IPAR Raja Ampat.

Ketua IPAR Raja Ampat menegaskan perlu ada pengawasan untuk melaksanakan Perintah Negara melalui Perpres No.17 tahun 2019. Karena menurutnya, aturan ini mengatur tentang Kesejahteraan di dua Provinsi yakni Provinsi Papua dan Papua Barat. Ia memandang perlu untuk dilakukan Pengawasan oleh DPRD R4 dan Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga :  Buronan Korupsi Asal Kejari Pematang Siantar Ditangkap di Medan

Ia menambahkan, apa yang dikatakan Ketua ULP/UKPBJ soal niat untuk memberdayakan Pengusaha OAP belum terlaksana dengan baik. Pasalnya, banyak temuan di lapangan diduga terjadi penyimpangan.

“Berbicara pemberdayaan itu tidak dapat dilihat dari badan hukumnya OAP, kemudian diberikan pekerjaan. Sementara yang punya pekerjaan sebenarnya non OAP. Manusia pengusaha asli Raja Ampat lah yang perlu di berdayakan, bukan badan hukumnya,” tegasnya.

Lanjutnya, badan hukum hanyalah syarat administrasi dalam aplikasi dan tidak ada kaitannya dengan pemberdayaan. Ia menegaskan bahwa yang namanya pemberdayaan adalah orangnya, bukan badan hukumnya.

Ketua IPAR Raja Ampat berpendapat, jalan tengahnya mungkin pengusaha OAP Asli Raja Ampat meminjam Perusahan atau Badan Hukum pengusaha non OAP. Artinya, ada kerjasama dalam Badan Hukum dan Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Misool: Warga Dengarkan Arahan Pemerintah Terkait Covid-19

“Karena yang terjadi selama ini adalah non OAP sebagai pemilik Pekerjaan dan OAPnya sebagai pekerja lapangan. Ini berarti mayoritas menjadi tuan di negeri orang. Sedangkan mayoritas menjadi pelayan di negeri sendiri,” kata Bram Umpain.

Sebagai pengurus IPAR Raja Ampat, ia meminta lembaga rakyat dalam hal ini DPRD Raja Ampat untuk harus membentuk pansus dalam pengawasan jalannya proses tender dan non tender oleh LPSE Raja Ampat.

“Hal ini untuk mencegah praktik-praktik yang salah dan merugikan pengusaha asli Papua. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pepres yang ada,” tutupnya. (HSG)

Loading...