WARTARAKYAT.ID – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SP (22), warga Menggala kabupaten Tulang Bawang Lampung. Ia merupakan pelaku penipuan dan atau penggelapan yang juga memiliki narkotika.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, pelaku ditangkap Sabtu (4/5/2019), sekira pukul 01.10 WIB, di salah satu kamar Hotel MR (musi raya), yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.
“SP yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kampung Kemoko, Kelurahan Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Kompol Rahmin.
Penangkapan terhadap warga Menggala ini berdasarkan laporan dari korban Rudwan Saputra (23). Warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo. Kerugian berupa sepeda motor Yahama Jupiter MX warna hitam, BE 3409 LS, yang ditaksir seharga 7,5 juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh SP terjadi Sabtu (2/3/2019), sekira pukul 11.00 WIB, di rumah korban. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan dipakai sebentar dan satu jam kemudian akan dikembalikan. Setelah ditunggu ternyata pelaku tak kunjung kembali dan korban sempat melakukan pencarian terhadap pelaku, namun hasilnya tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Petugas kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan 19 buah plastik klip kosong. Yang pelaku simpan di CD (celana dalam-red) miliknya,” ungkap Kompol Rahmin.
Saat ini warga Menggala ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. SP dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan untuk kepemilikan narkotikanya, SP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 Miliar. (SSD)