oleh

Wakil Bupati Wajo Tandatangani Penetapan Dua Perda

WARTARAKYAT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo setujui penetapan dua Peraturan daerah (Perda). Yakni, perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang. Dan perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan /kebersihan. Perubahan rancangan kedua perda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Wajo.

Rapat paripurna penetapan kedua perda yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman tersebut digelar di lantai II Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat, (24/5/ 2019). Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Wajo H. Amran SE dan Wakil DPRD Wajo Rahman Rahim, Sekda wajo H. Amiruddin, para anggota DPRD Wajo dan para undangan.

Penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dibacakan oleh Andi Malleleang.

Sedangkan penyampaian hasil atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dibacakan oleh Ir. Sudirman Meru.

Wakil Bupati Wajo H Amran SE mengemukakan bahwa Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang sudah berusia tujuh tahun. Sehingga perlu untuk diadakan perubahan dan dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai ekonomis kondisi sekarang ini.

H Amran SE menjelaskan bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang ini merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

“Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah ini diberlakukan khususnya untuk masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang ataupun badan usaha yang melayani konsumen dengan menggunakan alat ukur, takaran dan timbangan sebagai perlengkapannya,” tegas Wakil Bupati.

Lanjut Wakil Bupati menambahkan, bahwa seiring dengan bertambahnya penduduk dan perkembangan komsumsi masyarakat tentunya berdampak pada peningkatan jumlah sampah yang memerlukan pengelolaan yang serius.

Selain itu objek baru yang belum terakomodir dan tarif lama yang masih berjalan  perlu diadakan penyesuaian. Karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini.

Untuk itu Perda Kabupaten wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sudah dipandang perlu untuk diadakan perubahan.

“Dengan adanya rancangan perubahan ini, Pemkab mengharapkan PAD dapat ditingkatkan. Sehingga pelayanan persampahan lebih baik lagi dan peran seta masyarakat. Dalam membayar retribusi semakin baik,” ungkap Wakil Bupati.

Terakhir H Amran SE berpesan agar mengsrahkan masyarakat untuk membudayakan hidup bersih dan sehat.

“Yang terpenting dalam hal ini, agar masyarakat lebih meningkatkan budaya hidup bersih dan sehat,” tutup Wakil Bupati. (FAR)

Loading...

Baca Juga