WARTARAKYAT.ID – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Serta tokoh masyarakat kota Cirebon akan layangkan gugatan kepada Walikota Cirebon dan Yayasan Pendidikan Universitas Swadaya Gunungdjati (Unswagati).
Gugatan Class Action tersebut rencana akan segera didaftarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum ARM. Terhadap proyek pembangunan Fakultas Kedokteran Unswagati. Yang diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Cirebon.
Menurut Furqon, jika mengacu pada kronologis hibah kawasan tersebut sesuai surat salinan keputusan menteri Keuangan melalui dirjen kekayaan Negara No.247/KM.6/2019.
“Maka sangat jelas peruntukan lahan pada kawasan tersebut. Adalah sebagai sarana penunjang kegiatan Pemerintah Kota Cirebon. Lalu jika kita mengacu pada Perda No.8 Tahun 2012, bahwa kawasan stadion bima tersebut adalah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Forqon Mujahid.
Lanjut Furqon, pengajuan hibah lahan yang diusulkan oleh Walikota Cirebon, telah ditolak dengan tegas oleh DPRD Kota Cirebon. Melalui Pansus dan disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon.
“Maka sudah sepatutnya proyek pembangunan kampus fakultas kedokteran Unswagati tersebut. Harus segera dihentikan, dan dibongkar serta kawasan tersebut harus dikembalikan seperti sedia kala sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Ketua ARM juga menjelaskan, bahwa proyek tersebut diduga telah melanggar peraturan Perundang-undangan. Dan bagi pejabat yang mengeluarkan perijinannya dapat dikenai sangsi pidana denda hingga pemecatan.
Untuk itu, ARM dan beberapa LSM serta Ormas dan tokoh masyarakat Cirebon. Akan terus memperjuangkan serta mempertahankan, agar kawasan stadion bima kota Cirebon tetap sebagai kawasan RTH dan RTRW. Serta tetap menjadi kawasan penunjang sarana dan prasarana olahraga bagi seluruh masyarakat kota Cirebon.
*Kawasan stadion bima, kota Cirebon harus tetap dipertahankan. Sebagai kawasan RTH dan RTRW. Sesuai dengan Perda No.8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Cirebon tahun 2011-2031,” ucapnya.
Furqon Mujahid Bangun, yang juga menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi, Forum Ormas Jawa Barat menduga. Gedung fakultas kedokteran Unswagati yang berdiri di lahan milik pemerintah masih belum memiliki ijin dan dibangun dikawasan RTH.
“Kami menduga gedung tersebut belum memiliki ijin. Dan Insya Alloh kami sangat yakin akan memenangkan gugatan tersebut. Sebab apa yang kami sampaikan berdasarkan regulasi dan dasar hukum yang sangat jelas dan bisa dipertanggung jawabkan di depan hukum,” tegas Furqon selaku Dansatgas.
“Sementara itu, dari pihak mereka (Walikota dan Yayasan Unswagati : Red). Diduga tidak memiliki regulasi dan dasar hukum yang jelas dalam menempati kawasan tersebut. Terlebih saat ini telah dibangun gedung yang dijadikan kampus fakultas kedokteran,” lanjut Furqon Mujahid.
Furqon Mujahid Bangun juga menegaskan dan menepis issue. Bahwa ARM beserta LSM dan Ormas serta tokoh masyarakat yang mendukung gugatan Class Action. Telah menerima sesuatu dari Walikota Cirebon maupun dari Yayasan Unswagati.
“Saya sampaikan bahwa kami tidak pernah menerima sesuatu. Apa pun itu namanya, dari Walikota Cirebon maupun dari pihak yayasan Unswagati. Gak ada itu, itu hanya issue murahan yang sengaja dihembuskan oleh mereka. Agar kami membatalkan gugatan Class Action,” pungkasnya. (MUN).