WARTARAKYAT.ID – Driver aplikasi online Dianteraja saat ini telah terdaftar dan dilindungi. Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Secara simbolis, Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan, Ciputat. Telah menyerahkan kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada Mitra Driver Motor Dianteraja di Ciputat. Jum’at (02/7/2021).
“Secara simbolis saya telah menyerahkan kartu peserta BPJAMSOSTEK. Kepada salah satu perwakilan Driver Motor kami, yang bernama Muhammad Hidayatullah,” ujar Hendra. Selaku Founder aplikasi Dianteraja, saat dihubung melalui telpon, Rabu (28/7/2021).
“Penyerahan tersebut, juga disaksikan langsung oleh Bapak Haryanto, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan. Bersama Hendry Apriansya selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ciputat,” lanjutnya.
Hendra mengatakan, bahwa seluruh Mitra Driver Dianteraja, baik Motor ataupun Mobil akan dicover dengan perlindungan program BPJAMSOSTEK.
Baik itu jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Kematian (JKM). Dan untuk Mitra Driver yang terpilih, akan diberikan GRATIS Iuran bulanan BPJAMSOTEK. Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
“Diberikannya Jaminan ini, dengan harapan, semua Mitra Driver Dianteraja bisa merasa lebih tenang dan terproteksi. Ketika sedang melakukan pekerjaannya, terhadap risiko-risiko yang mungkin akan terjadi. seperti kecelakaan ketika bekerja, dan meninggal dunia,” tandasnya.
Hendra pun menjelaskan, bahwa aplikasi Dianteraja adalah salah satu Platform Teknologi Pemesanan Transportasi Online dan MarketPlace.
Aplikasi tersebut akan menghubungkan antara Customer / Pengguna Jasa, dengan para Pengemudi Motor / Mobil. Dan Para Pelaku Usaha (Khususnya UKM dan UMKM). Agar lebih memudahkan, untuk melakukan Pemesanan secara online dalam satu Aplikasi.
“Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi Mitra Dianteraja. Bisa mengunduh / mendownload Aplikasi “Dianteraja” melalui Google Play / Play Store atau bisa juga mendaftar melalui website resmi Dianteraja dengan mengakses website https://dianteraja.com,” jelasnya.
Sementara itu, Haryanto menjelaskan, bahwa perlindungan JKK bagi Ojek Online, berupa perlindungan atas risiko kecelakaan. Selama melakukan pekerjaannya.
“Manfaat yang akan diperoleh, diantaranya adalah kompensasi pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis (tanpa batas plafon / unlimited). Santunan sementara tidak mampu bekerja, pengantian biaya transportasi darat maksimal Rp. 5 Juta, Santunan Cacat, dan santunan kematian sebesar Rp. 70 Juta,” kata Haryanto.
“Selain itu, ada juga bantuan beasiswa untuk 2 orang anak peserta, dengan total maksimal beasiswa sebesar Rp. 174 Juta. Apabila peserta sampai meninggal dunia, akibat kecelakaan ketika bekerja,” lanjut Haryanto.
Ia juga menjelaskan, bahwa perlindungan JKM bagi Mitra Driver Aplikasi Dianteraja atas risiko meninggal dunia biasa. Dan bukan karena kecelakaan ketika bekerja. “Maka manfaat yang akan diterima oleh Ahli Warisnya. Yaitu santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala dengan total manfaat sebesar Rp. 42 juta,” ucapnya.
“Besarnya iuran untuk mendapatkan perlindungan 2 program JKK dan JKM hanya sebesar Rp16.800,- per-orang / bulan. Sedangkan jika ingin mendapatkan perlindungan 3 program JKK, JKM dan JHT. Maka iurannya adalah sebesar Rp. 36.800,- per-orang / bulan,” ungkap Haryanto.
“Hal ini cukup terjangkau, dan sangat menguntungkan bagi para peserta atau ahli waris. Mengingat manfaat yang akan diperolehnya sangat besar,” pungkas Haryanto. (MUN)