WARTARAKYAT.ID – Gedung Graha Begawan Nusantara yang berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, disegel.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk besar yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan hak milik Ike Dewi Helmi.
Mereka mengklaim sebagai pemilik sah terhadap bangunan tersebut, atas nama Ike Dewi Helmi. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 08158/Lebak Bulus dengan nomor peta 48.2.34.088-01-1.
“Beberapa kali berjanji akan melunasi tetapi sekarang malah menghilang tidak dapat dihubungi,” tegas Dewi dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/05/2025).
“Arie Triyono juga membangun ditanah kami dengan nama Begawan Nusantara, yang mana belum melunasi pembayaran,” lanjut Dewi.
Dalam spanduk yang dipasang di gerbang rumah, tertulis peringatan keras kepada pihak manapun untuk tidak menguasai, menggunakan, atau melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah tersebut.
Penyegelan disertai peringatan hukum bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara pidana berdasarkan Pasal 167 dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kantor hukum SPP Law Firm selaku kuasa hukum mengklaim mewakili pemilik sah. Mereka juga mencantumkan nomor kontak resmi dalam spanduk untuk klarifikasi dan tindakan hukum lebih lanjut.
“Begawan Nusantara juga tidak memiliki ijin Bangun (PBG). Surat Teguran Hukum (SOMASI) tsb. dibuat sebagai bagian dari upaya hukum, Tetapi Arie Triyono tidak pedulikan. Dua kali kami memasang plang kepemilikan kami di pintu gerbang, tetapi setelah kami tinggalkan di copot.” ujar Dewi.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah tersebut sebelumnya sempat ditinggali oleh Ari Triyono, namun kini tidak pernah terlihat lagi ada aktivitas di rumah tersebut.
Penyegelan ini menjadi sorotan publik dan menarik perhatian warga sekitar, karena letaknya yang strategis di pinggir jalan utama. (ATR).