Kemenkopolhukam Terima Aduan Sengketa Tanah di Jeneponto

WARTARAKYAT – Pengacara Eggi Sudjana S,H.,M,H. dan Hizbullah A Sudjana S,H. bersama kliennya yaitu Daeng Aziz mendatangi Kemenkopolhukam, kedatangan mereka untuk mengadukan atas indikasi dugaan kuat praktek mafia hukum dan mafia tanah di Jeneponto.

“Yang kaitannya dengan PT Bosowa Group dan juga PT Bukaka yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan atau kegiatan pembangunan tower, yang dimana sebelumnya Menkominfo telah ditahan atas kasus tersebut,” kata Hizbullah, Selasa (18/7/2023).

Adapun permasalahan itu juga berkaitan dengan adanya permasalahan yang sampai kini dihadapi oleh klien kami yaitu Daud Nompo, dimana tanah para ahli waris ini diserobot dan dikuasai secara melawan hukum dengan penuh rekayasa oleh PT Bosowa Energi.

“Kemudian tanah itu dibangun tower-tower PLN-PLTU. Permasalahan ini juga kita sudah adukan ke Komisi Yudisial (KY) dan DPR, kini kita masukkan ke Kemenkopolhukam agar ada tindak lanjutnya karena kaitan hukumnya sangat jelas, serta mafia tanah dan hukumnya juga sudah kami jabarkan dalam surat kami,” ungkapnya.

Diwaktu yang sama Daeng Aziz mengatakan, kehadirannya di Kemenkopolhukam bersama kuasa hukum, yang terpenting saya sampaikan dugaan putusan kasasi. Dimana orang yang tidak memiliki hukum dijadikan sebagai objek hukum untuk mengalahkan sebagai penggugat awal.

“Kemudian berlanjut membuat laporan di Komisi Yudisial, tetapi sampai sekarang kami sendiri bisa menafsirkan bahwa Komisi Yudisial dengan hakim Mahkamah Agung itu ada kolaborasi untuk tidak mengindahkan laporan kita,” tegas Daeng Aziz.

Sebagaimana juga perlu kita tahu, sambung Daeng Aziz, apa yang terjadi di objek sengketa. Pertama yang kita gugat ialah PLN Persero dan PT Bosowa milik Aksa Mahmud.

Kedatangan mereka disambut oleh staf khusus Menteri, yang kemudian berdialog sekaligus menyerahkan dokumen untuk permintaan dilakukannya investigasi.

Adapun persoalan awal sebelum sampai ke Kemenkopolhukam, bahwa klien kami merupakan ahli waris (Alm) Drs. H.M. Daud Nompo bin H. Daud Dg. Sijaya berdasarkan Putusan/Penetapan Pengadilan Agama Kls. I A Ujung Pandang Nomor : 848/1987 tanggal 14 Desember 1997 sebelumnya telah mengajukan gugatan hukum dan telah diputus pada tingkat Judex Factie berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto No. 18/Pdt.G/2020/PN Jnp tanggal 12 Januari 2021 dan kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Makasar No. 103/PDT/2019/PT MKS tanggal 03 Juni 2021, dan putusan itu dimenangkan oleh pihak kami.

Hakim pun menyatakan sah menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, II III, Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan Turut Tergugat IX adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi berdasarkan Putusan No. 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022 telah membatalkan Putusan Judex Factie tersebut dan mengadili sendiri dengan pertimbangan yang tidak berdasar dan ala kadarnya atau tidak berkualitas, karena Putusan Judex Juris (Kasasi) tersebut hanya terdiri dari 12 (dua belas) halaman, dimana mengenai pertimbangan hukumnya hanya terdiri dari 2 (dua) halaman, yang hanya sekedar menyatakan PT. PLN (PERSERO) PLTU Punagaya Jeneponto sebagai pembeli beritikad baik. Padahal dasar  atau alasan utama Klien Kami mengajukan gugatan adalah karena dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. PLN (PERSERO) PLTU Punagaya Jeneponto terdapat adanya tindak pidana rekayasa pemalsuan dokumen kepemilikan dimana para penggarap diperintahkan untuk menandatangani surat-surat keterangan kepemilikan atas tanah milik Klien Kami tersebut serta tidak adanya penelitian yang mendalam yang seharusnya dilakukan oleh PT. PLN (PERSERO) PLTU Punagaya Jeneponto sebelum pembayaran ganti rugi / pembebasan lahan tersebut dilakukan, sehingga seharusnya PT. PLN (PERSERO) PLTU Punagaya Jeneponto tidak dapat berlindung dibalik asas pembeli beritikad baik.

“Bahwa Kami berpendapat Putusan Kasasi No. 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022 merupakan Putusan yang tidak berkualitas, tidak memenuhi rasa keadilan bahkan telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Hizbullah. (ELN)

Comments (0)
Add Comment