AMPPLI: Meminta KLHK dan APH Memeriksa KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu

WARTARAKYAT.ID – Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperanp enting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan.

Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukanm elalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama.

Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang. Melihat fenomena semacam ini, KUD layak diperankan kembali sebagaimana konsep awalnya.

Perlu dilakukan revitalisasi, baik intern KUD sendiri maupun stakeholder serta pemerintah. Ujar Dhani selaku koordinator AMPPLI

Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir. Tambah Dhani

KUD KARYA PERDANA dan KUD MAHATO BERSATU ini memiliki beberapa permasalahan administras sampai dengan permasalahan Konstitusional.

KUD KARYA PERDANA & KUD MAHATO BERSATU sebagaimana amanat konstisional memiliki beberapa hal malahkonstitusional yakni menggunakan kawasan hutan lindung sebagai praktik perkebunan kelapa sawit. serta amprah gaji yang diterima tidak sesuai.

maka kami dari Aliansi Pemuda & Mahasiswa Peduli Lingkungan Indonesia (AMPPLI) menyatakan sikap persoalan KUD yang bermasalah ini sebagai berikut :

1. kami meminta KLHK mengusut KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu terkait izin berdirinya KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu, karena KUD tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung Sungai Mahato.

2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, serta aparatur penegak Hukum seperti Kapolri, Kapolda riau dan Kejagung menyelidiki adanya persoalan amprah gaji yang diterima tidak sesuai.

3. Mendesak Kepada Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, serta
aparatur penegak Hukum seperti Kapolri, Kapolda riau dan Kejagung untuk memeriksa dan mengusut tuntas perihal dugaan data dan nama pemilik dari KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu yang diduga fiktif.

4. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan serta Aparatur Penegak Hukum, untuk Mengusut tuntas perihal KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu yang diduga Salah satu anggota Dewan Provinsi dapil Rohul yang berinitial SA melakukan malahfungsi jabatan demi mengamankan KUD yang bermasalah ini agar KUD kebal Hukum.

5. Mencopot DLHK Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinitial SA yang menyalahgunakan jabatan dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat, serta
mempertanggungjawabkan Persoalan KUD yang bermasalah.

Dhani selaku koordinator AMPPLI juga menambahkan bahwasanya akan ada aksi lanjutan dengan masa aksi yg lebih banyak lagi sampai tuntutan kita terhadap KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu ini di di dengar dan di lakukan tindakan oleh KLHK serta Aparatur Penegak Hukum yang lainnya. (RED)

Comments (0)
Add Comment