WARTARAKYAT.ID – Seorang petugas dapur Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang tertangkap saat menyelundupkan diduga narkotika jenis sabu oleh Petugas P2U. Barang bukti dengan berat sekitar 25 gram berhasil diamankan dari oknum petugas tersebut.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, menjelaskan peristiwa usaha penyelundupan tersebut bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB. Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan 2 kotak susu berwarna kuning.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui X-Ray, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut. Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan langsung terebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Oga, Minggu (28/7/2019) di Jakarta.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas.
“Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan. Ditengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” ujar Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.
“Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba,” kata Bambang.
Ia berjanji akan melakukan langkah tegas terhadap SA. Langkah penjatuhan hukuman administrasi pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.
“Apabila telah terbit Surat Perintah Penahanan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (DVD)