WARTARAKYAT.ID – Brigade Gerakan Pemuda Islam (GPI) bersama sejumlah aliansi gerakan menggelar Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara Jilid III. Kali ini massa aksi menanyakan bukti PT Toba bara Sejahtera Tbk telah membayar tanah rakyat yang dipakai pembangunan PLTU Sulbagut-1 Tanjung Karang kabupaten Gorontalo Utara provinsi Gorontalo.
Seperti aksi sebelumnya, Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara Jilid III ini digelar di kawasan perkantoran SCBD jalan Sudirman Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). Di kawasan inilah PT Toba Bara Sejahtera berkantor. Dalam orasinya, Korlap aksi M Sifran meminta agar Menteri Kemaritiman ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Untuk itu saya tegaskan kepada Bapak Luhur Binsar Pandjaitan. Selaku salah satu pemegang saham yang ada di PT Toba Bara Sehajtera yang mempunyai tanggung jawab moral untuk menyelesaikan kasus ini,” kata M Sifran.
Kader GPI ini menyatakan kekecewaannya terhadap PT Toba Bara yang diduga secara sengaja memperuncing keadaan. Ia mengingatkan, pada Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara sebelumnya, sempat terjadi pembicaraan dengan perwakilan PT Toba Bara Sejahtera. Mereka menjelaskan bahwa semua tanah sudah dibayar melalui PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP).
Hasil Aksi jilid II adalah diadakan pertemuan antara perwakilan pemilik tanah dengan perwakilan PT Toba Bara Sejahtera. Pertemuan tersebut diadakan pada Kamis (18/7/2019) di sebuah tempat di Jakarta.
“Saya hadir pada pertemuan dengan ahli hukum beserta dengan perwakilan dari PT Toba Bara. Yang diwakili oleh senior saya Heriyanto, Slamet. Dan pak Egon selaku yang bergerak untuk pembebasan tanah yang di Tanjung Karang Gorontalo Utara. Saya yang menyaksikan sendiri karena saya sebagai fasilitator selaku yang hari ini melakukan gerakan,” jelas korlap Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara Jilid III ini.
Pada pertemuan tersebut, perwakilan PT Toba Bara menjelaskan bahwa seluruh tanah yang dipakai untuk pembangunan PLTU Tanjung Karang sudah dibayar. Bahkan berdasarkan penuturan mereka, perusahaan sudah memiliki sertifikat HGU dan HGB atas tanah tersebut.
“Itu tandanya seluruh tanah itu sudah dibebaskan. Tapi ketika diminta pembayarannya ke siapa? Ini bukan bayar roti goreng, ini bukan bayar makanan. Ini bayar tanah. Yang harus berdasarkan dokumen lengkap, sertifikat milik siapa. Dokumennya harus lengkap. Tetapi PT Toba Bara tidak mampu untuk menunjukkan itu,” ujar M Sifran.
Ia menegaskan, selama ini ahli waris pemilik tanah dibuat bingung dengan urusan prosedural. Ahli waris pemilik tanah diminta perusahaan untuk mendatangi berbagai instansi hukum yang ada di Gorontalo Utara.
“Untuk mengurusi hal-hal yang tidak ada kepastian hukumnya. Masyarakat itu ekonominnya pas-pasan. Untuk itu saya tegaskan, selama persoalan ini tidak diganti rugi, tanah milik ahli waris disana tidak diganti rugi, maka saya menjamin gerakan ini akan berlanjut terus di depan SCBD dan di depan instansi-instansi terkait. Yang diduga terlibat dalam konspirasi jahat dan melakukan perampasan hak rakyat Gorontalo Utara,” tegas Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara Jilid III.
Usai orasi, sekitar pukul 15.00 WIB, massa Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara Jilid III bergerak menuju ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) untuk bertemu dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Sekitar pukul 17.00 WIB, massa aksi kembali berorasi di depan kantor Kemenko Kemaritiman. Mereka meminta Luhut Binsar Pandjaitan agar ikut bertanggung jawab secara moril atas hak rakyat Gorontalo Utara yang terdholimi.
Setelah berorasi selama 30 menit, perwakilan massa Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara Jilid III dipersilahkan masuk ke kantor Kemenko Kemaritiman. Mereka di temui oleh salah satu asisten pribadi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Beliau kan punya saham disana. Beliau juga seorang menteri. Kami meminta agar pak Luhut menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan PT Toba Bara Sejahtera. Tolong diselesaikan hak pemilik tanah yang dipakai untuk pembangunan PLTU Tanjung Karang,” kata M Sifran usai pertemuan.
Korlap Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara Jilid III ini berharap ada hasil yang nyata dari pertemuan di kantor Kemenko Kemaritiman tersebut. Kader GPI ini kembali menekankan, jika masalah ini tidak segera terselesaikan, maka akan ada aksi selanjutnya.
“Pokoknya masalah ini harus selesai. Hak-hak pemilik tanah harus dipenuhi. Episode Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara tidak akan berhenti sampai masalah ini benar-benar clear,” tutup M Sifrans. (OSY)