Indonesia-Rusia Akan Tandatangani Kerjasama MLA dan Ekstradisi

Indonesia-Rusia Akan Tandatangani Kerjasama MLA dan Ekstradisi

WARTARAKYAT.ID – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar memastikan Indonesia-Rusia segera menandatangani perjanjian perjanjian MLA dan ekstradisi. Bentuk kerjasamanya berupa Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum atau Mutual Legal Assitance in Criminal Matters (MLA), ekstradisi dan best practice Pemindahan Narapidana Antar Negara atau Transfer of Sentenced Person (TSP).

Ia menuturkan, kepastian percepatan penandatanganan kerjasama ini didapat setelah Delegasi Indonesia bertemu dengan perwakilan Pemerintah Federasi Rusia. Kedua delegasi ini membahas dan mendiskusikan persiapan final penandatanganan MLA, ekstadisi dan best practice TSP pada 16 sampai 18 Juli 2019.

Perundingan perjanjian MLA Indonesia-Rusia sudah dilakukan sejak Desember 2017 silam. Sementara untuk perundingan perjanjian ekstradisi sudah dimulai pada September 2018. Pemerintah Indonesia sendiri menunjuk dirinya sebaga ketua juru runding. Dari pihak Rusia bertindak sebagai ketua juru runding, Vladimir Chryssanthov.

“Kedua ketua juru runding sudah telah membubuhkan paraf pada draft perjanjian. Dan telah menyepakati bahwa kedua belah negara akan melaksanakan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum nasionalnya. Untuk mempersiapkan penandatanganan perjanjian termasuk penerjemahan dan pengesahan,” kata Cahyo dalam pernyataannya, Kamis (18/7/2019), di Jakarta..

Baca Juga :  Koalisi Rakyat Indonesia: Anies Bukan Kita, Anies Adalah Mereka

Sebelumnya, pertemuan terakhir pembahasan draft final perjanjian MLA dan ekstradisi sudah dilakukan pada 4 sampai 5 Maret 2019 di Moskow. Secara umum, Rusia dapat menerima seluruh usulan Indonesia. Namun prosedur internal Rusia masih berjalan dan memerlukan waktu sekitar 6 sampai 7 minggu.

“Indonesia sendiri sudah menerima nota diplomatik pada 13 Maret 2019 lalu. Yang menyampaikan Kementerian Kehakiman Federasi Rusia mengusulkan penandatanganan perjanjian MLA dan ekstradisi dilakukan saat kunjungan resmi Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin ke Indonesia. Pada pertengahan kedua tahun 2019,” jelasnya.

Cahyo menambahkan, dalam pertemuan Indonesia-Rusia nantinya juga akan dibahas pembicaraan perjanjian pemindahan narapidana antar negara (TSP). Pemindahan narapidana sendiri merupakan salah satu bentuk kerjasama internasional di bidang hukum yang direkomendasikan untuk dibentuk di setiap negara.

Baca Juga :  Warga Kampung Folley Kecewa Pemasangan Listrik Belum Terealisasi

“Betapa pentingnya perjanjian TSP ini. Dengan adanya TSP, sebuah negara dapat mengajukan permohonan agar warga negaranya yang dipidana di negara lain dapat dipindahkan ke negara asalnya,” tegas Cahyo. (OSY)

Loading...