WARTARAKYAT.ID – Pemkab Wajo bersama Bank Sulselbar cabang Sengkang menggelar acara sosialisasi implementasi transaksi penerimaan dan pembayaran secara non tunai dan SP2D online. Sosialisasi ini digelar di ruang pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (19/6/2019).
Sosialisasi implementasi transaksi penerimaan dan pembayaran secara non tunai dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online ini merujuk pada pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Dengan transaksi non tunai dan SP2D online, Pemkab Wajo bisa tertib administrasi keuangan. Sehingga adminsitrasi menjadi transparan dan akuntabel dimana aliran dana setiap transaksi dapat ditelusuri dan didukung dengan bukti yang sah.
Acara ini inisiasi oleh Bank Sulselbar cabang Sengkang kerjasama dengan BPKAD Kabupaten Wajo. Hadir Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo. Hadir pula pimpinan PT. Bank Sulselbar cabang Sengkang bersama tim IT Implementasi transaksi non tunai. Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala SMP Se Kabupaten Wajo, Camat dan Lurah serta para Bendahara pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu se Kabupaten Wajo.
Dalam sambutan Kepala Bank Sulselbar cabang Sengkang Hj. Andi Darlina Fachruddin menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada kepala OPD dan terkhusus kepada Bendahara dan pembantu Bendahara bahwa sistem transaksi non tunai dan SP2D online memberikan kemudahan dalam bertransaksi.
Terkait implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Wajo,Bank Sulselbar dinyatakan sudah siap,
“Khusus cabang Sengkang sudah mempunyai sarana dan prasarana yang sudah cukup memadai diantaranya 11 mesin ATM yang tersebar di Ibukota Kabupaten dan Kecamatan.
Insya Allah tahun 2019 sesuai anggaran rencana bisnis Bank kami ada 6 mesin ATM yang akan ditempatkan di 6 Kecamatan.
Dan sekarang ini Bank Sulselbar telah bekerjasama dengan Bapenda dalam hal penerimaan setoran Pajak Hotel dan Restoran,” ungkap Hj. Andi Darlina Fachruddin menutup sambutannya.
Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan untuk memahami terkait dengan transaksi non tunai yang merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro dan uang elektronik atau sejenisnya.
“Itulah sebabnya kita telah bekerjasama dengan PT. Bank Sulselbar cabang Sengkang untuk merealisasikan transaksi non tunai di Wajo,” jelas Dr. H. Amran Mahmud.
Bupsti Wajo juga meyampaikan manfaat dari transaksi non tunai. Diantaranya aliran dan seluruh transaksi dapat ditelusuri, sehingga transparan dan akuntabel. Transaksi didukung dengan bukti yang sah, bisa tertib administrasi. Hingga pada pengelolaan keuangan lebih efektif dan efesien disamping penyerapan anggaran yang lebih terukur dan optimal.
“Saya sangat mengapresiasi dengan baik langkah yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Sebagai terobosan inovasi strategis mendukung Pemerintah yang amanah berbasis elektronik government,” ungkap Dr. H. Amran Mahmud. (FAR)