WARTARAKYAT.ID – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 mengaku memiliki bukti yang membuat pasangan calon 01 harus didiskualifikasi. Mereka juga mempunyai argumentasi hukum baru secara kualitatif dan kuantitatif yang menunjukkan paslon 01 melakukan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sitematis dan massif.
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, Senin (10/6/2019), mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019. Bambang Widjojanto menjelaskan, dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan. Yakni paslon 01 dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.
“Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata Bambang Widjojanto.
Lanjutnya, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah. Yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
“Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma’ruf Amin-red), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” ungkapnya.
Iamenambahkan, seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.
“Kami cek itu berulang kali. Dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius,” tambahnya.
Bambang Widjojanto juga menjelaskan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung. Diantaranya video, dokumen surat, termasuk diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya.
Ia menambahkan, argumentasi hukum yang diajukan adalah kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) bersifat TSM. Yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).
“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah. Akan tetapi bila dikaji lebih dalam, terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” tegasnya.
Bambang Widjojanto merinci terdapat lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01. Yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN. Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.
“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil. Sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945,” tuturnya.
Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi Indonesia. Namun jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa.
“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu, kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres,” tutup Bambang Widjojanto. (OSY)