MER-C Akan Gugat Pemerintah dan KPU ke Mahkamah Pidana internasional

MER-C Akan Gugat Pemerintah dan KPU ke Mahkamah Pidana internasional

WARTARAKYAT.ID – Pendiri Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) Dr Jose Rizal Jurnalis akan gugat pemerintah dan KPU ke organisasi internasional United National Human Right Council (UNHRC) serta International Court of Justice (ICC). Gugatan ini akan dilayangkan jika kematian ratusan petugas KPPS masih diabaikan.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor MER-C, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (15/5), Jose Rizal menjelaskan sejak 2 minggu pasca Pemilu, mereka telah menetapkan kematian ratusan petugas KPPS sebagai bencana kemanusiaan. MER-C sudah membentuk Tim Mitigasi Kesehatan Bencana Pemilu 2019.

Ia juga menjelaskan bahwa MER-C juga telah membuka Call Center untuk masyarakat dan keluarga korban melaporkan. Apabila ada anggota keluarga mereka yang sakit dan meninggal usai bertugas untuk ditindaklanjuti oleh Tim MER-C. Tim ini juga tengah fokus melengkapi data base tentang penyebab kematian korban-korban Pemilu.

Baca Juga :  JAKI Bersama Rusia Bisa Lunaskan Hutang Indonesia

“Bagaimanapun sebuah bencana kemanusiaan telah terjadi. Sebuah kondisi luar biasa yang seharusnya mendapat perhatian cepat dan serius dari Pemerintah dan KPU,” kata Jose Rizal Jurnalis.

MER-C menilai Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun ini telah abai kemanusiaan. Melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya serius yang signifikan dalam menangani kasus ini. Menyebabkan anak-anak bangsa terus berjatuhan dari hari ke hari. Tidak ada upaya serius untuk melakukan tindakan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.

“MER-C mendesak Pemerintah dan KPU untuk peduli. Baik dalam hal turun melihat korban-korban yang sakit dan menangani mereka. Termasuk pembiayaan rumah sakit dan seterusnya hingga mereka sembuh. Hal ini untuk mencegah kematian lebih banyak,” tegas Jose Rizal Jurnalis.

Pola penanganan korban bencana Pemilu ini juga harusya dalam kerangka Penanganan Bencana atau suatu Kejadian Luar Biasa (KLB), artinya begitu ada info jatuh korban baik dari call center yang dibentuk atau apapun maka yang merespon adalah Tim Ahli yang sudah dibentuk untuk melakukan assessment (triage) terhadap penyakit yang diderita dan investigasi causa sakit yang akurat. Hal ini dilakukan agar tercapai response time dan diagnosis serta tindakan yang akurat.

Baca Juga :  Koordinator JAKI: Tahukah Jokowi Bahwa Kita Ini Sedang Dijajah Cina?

Bagi pasien yang meninggal juga dilakukan investigasi sebab mati mulai dari autopsy verbal sampai kepada autopsy klinis. Agar sebab mati bisa diketahui dengan pasti. Untuk digunakan sebagai mitigasi penyelenggarakan pemilu berikutnya.

“Apabila Pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019, maka MER-C akan siapkan gugatan ke Mahkamah Pidana internasional atau UNHRC ,” kata Jose Rizal Jurnalis. (DVD)

Loading...