Lingkar Study Kerakyatan, Ancam Laporkan SMK PGRI Rogojampi

Lingkar Study Kerakyatan, Ancam Laporkan SMK PGRI Rogojampi

WARTARAKYAT.ID – Belum lama beredar pemberitaan tentang misteri salah satu murid berinisial S kelas XII AK – 5 SMK PGRI Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur tidak bisa mengikuti UNBK, seperti yang telah diberitakan salah satu media menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, putusan S tidak boleh mengikuti ujian nasional bebasis komputer (UNBK) secara sepihak.

Hal ini disebabkan karena pihak sekolah dianggap tidak mengerti tentang penerapan pasal 31 UUD 1945. Setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun negara dalam kemajuan bangsa.

Ketua Lingkar Study Kerakyatan (LSK) Muhammad Helmi Rosyadi, Selasa (2/4/2019) menyayangkan pihak lembaga sekolah dinilai telah merampas hak anak dalam menempuh pendidikan. SMK PGRI Rogojampi Banyuwangi telah gagal dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

Baca Juga :  LSM LIRA Laporkan Oknum Timses Caleg Partai Demokrat ke Bawaslu
“Tidak ada alasan apapun bagi sekolah untuk tidak mengikut sertakan muridnya dalam mengikuti ujian. Apalagi ini UNBK atau ujian akhir sekolah atau kelulusan. “Siswa menyandang status tersangka, terdakwa ataupun nara pidana, jika waktunya ujian, itu masih wajib diikutkan untuk melaksanakan ujian. Apalagi S, murid SMK PGRI Rogojampi ini. Dia tetap wajib diikutkan untuk Melaksanakan UNBK,” terang pria yang akrab disapa Helmi ini.

Dirinya menambahkan bahwa apa yang dialami oleh S. Ini berarti pihak sekolah SMK PGRI Rogojampi telah merampas hak anak. Sesuai dengan UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sekaligus melanggar UU nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Baca Juga :  Mahasiswa Sebut Alasan Tolak Muhammad Ali Jadi Rektor UM Sorong

S ini dianggap telah menjadi korban dari pihak sekolah. Nantinya, agar jangan sampai terjadi pada murid yang lain, maka rencana untuk melaporkan persoalan yang dialami oleh S kepada pihak – pihak terkait. Agar ada penanganan secara tegas.

“Setelah pemilu nanti, persoalan yang dialami oleh S akan saya laporkan ke Menteri Pendidikan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI-red), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM-red) maupun ke Presiden. Agar ada tindakan secara tegas dan serius. Karena pihak sekolah saya anggap telah merampas hak anak dan melanggar Undang-Undang,” tegas Helmi. (BUT )

Loading...