Kadis Dagperinkop dan UKM Kapuas Sampaikan 10 Poin Tata Cara Jual Beli di Pasar

Kadis Dagperinkop dan UKM Kapuas Sampaikan 10 Poin Tata Cara Jual Beli di Pasar
Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan SH

WARTARAKYAT.ID – Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Kapuas mengingatkan masyarakat agar menerapkan tata cara jual beli yang sesuai protokol. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyeberan virus Corona.

Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan SH, Rabu (15/4/2020) mengatakan, sebagaimana arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diharapkan pedagang dan pengunjung di pasar mematuhi tata cara jual beli saat terjadi pandemi.

“Jadi kita harapkan masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli benar-benar memperhatikan tata cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini,” kata Batu Panahan.

Ia menegaskan, upaya ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Himbauan ini tak terkecuali juga ditujukan untuk masyarakat yang melakukan aktivitas jual, baik di toko moderen seperti mini market, ritel hingga aktivitas jual beli di pasar tradisional.

Baca Juga :  DPD LAI Papua Barat Desak Pemda Raja Ampat Libatkan Pers Dalam Penanganan Covid-19

“Dalam protokol jual beli di pasar ada sepuluh poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar, yang terpenting adalah menjaga jarak saat transaksi jual beli,” kata Batu Panahan.

Adapun 10 poin yang tata cara belanja tersebut adalah:

  1. Sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang sesuai kebutuhan sebelum ke pasar.
  2. Menyiapkan keranjang untuk meletakan uang kembalian sehingga tidak bersentuhan langsung antara penjual dan pembeli.
  3. Apabila dapat dilakukan pembayaran non tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional.
  4. Diimbau pembeli tidak menyentuh langsung, tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan sesuai keinginan pembeli.
  5. Pedagang menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing
  6. Belanja secukupnya sehingga mengurangi waktu berada di pasar.
  7. Setelah melakukan jual beli segera kembali ke rumah.
  8. Untuk pedagang makanan, tidak menyiapkan tempat makan di lokasi dagang, dan hanya melayani pembelian bungkus atau kotakan.
  9. Untuk pedagang hewan memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual.
  10. Wajib bagi penjual dan pembeli menggunakan masker.
Baca Juga :  Proyek Pembangunan Pasar Gendoh 2 Diduga Sarat Penyimpangan

(AMN)

Loading...