Kejaksaan RI Serahkan Kapal Silver Sea 2 ke Kementerian Kelautan

Kejaksaan RI Serahkan Kapal Silver Sea 2 ke Kementerian Kelautan

WARTARAKYAT.ID – Kejaksaan RI menyerahkan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ).

Bertempat di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis,(14/2/2019). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan antara Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo dalam sambutannya, mengatakan hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan asset yang baik. Sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau Lembaga yang membutuhkan. Dalam hal ini bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset tidak terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana. Cara pandang tersebut diharapkan menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, untuk menjaga dan mempertahankan agar nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana menjadi tidak berkurang, dapat segera dikelola, dan dipergunakan, serta dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Jaksa Agung RI dalam Serah terima penetapan status penggunaan kapal Silver Sea 2 dari Kejaksaan RI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Atas persetujuan Menteri Keuangan RI, barang rampasan berupa 1 (satu) kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar RP. 11.799.085.000,- yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/PN.SAB tanggal 19 Oktober 2017, telah ditetapkan status penggunaannya, sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Baca Juga :  Warga Puncak Jaya Serahkan Alat Perang, Deklarasi Setia NKRI

Fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan, seperti tindak pidana perikanan (Illegal fishing). Tindak pidana ini telah menjadi ancaman serius yang acapkali memberikan dampak multi dimensi. Seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya biota laut, serta menimbulkan kerugian ekonomis. Yang pada akhirnya meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut. Terlebih menjauhkan dari cita-cita besar sebagai Poros Maritim Dunia.

“Sehingga dengan demikian melalui kegiatan ini, kedua belah pihak telah turut memastikan bahwa aspek pengelolaan aset tindak pidana telah berjalan dengan baik dan optimal, serta berkorelasi positif untuk mendukung terciptanya keberhasilan program asset recovery,” tutup Jaksa Agung. (MIL)

Loading...