Sekber Pers Indonesia: Tangkap Pembunuh Wartawan Dufi

Sekber Pers Indonesia: Tangkap Pembunuh Wartawan Dufi!

WARTARAKYAT.ID – Sekber Pers Indonesia menyayangkan kematian wartawan senior Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Kejadian ini semakin menambah daftar panjang wartawan Indonesia menjadi korban kekerasan.

Dufi dibunuh secara keji dan sadis. Jenazahnya dimasukan ke dalam drum setelah dianiaya dengan luka sayatan di bagian leher dan punggung. Terdapat juga luka lebam di tubuh bagian depan dan belakang.

Kasus ini pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Tak terkecuali Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, wadah persatuan solidaritas sembilan organisasi pers di tanah air. Secara tegas mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Dufi. Sekber Pers Indonesia menyatakan berbela-sungkawa yang mendalam atas tewasnya almarhum Dufi.

“Polisi harus segera bergerak cepat, memburu dan menangkap pelaku pembunuhan keji itu. Juga, harus diungkap tuntas motif di balik kejadian tersebut. Dan harus dikenakan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wilson Lalengke Ketua Sekber Pers Indonesia melalui press release yang ditanda-tanganinya bersama Sekretaris Hence Mandagi, Senin, (19/11/2018).

Sekber Pers Indonesia menilai, kekerasan terhadap wartawan harus segera dihentikan. Perlindungan terhadap wartawan sebagai jaminan atas kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kejadian ini seharusnya menjadi tanggung-jawab Dewan Pers.

Baca Juga :  Sekjen Jokowi Centre: Tidak ada Gugatan, Hasil Rekapitulasi KPU Sah

“Sekber Pers Indonesia menilai Dewan Pers telah gagal menjalankan fungsinya untuk menjamin kemerdekaan pers. Karena hingga kini kekerasan terhadap wartawan terus terjadi di negeri ini,” tegas Lalengke.

Sebagai tindak-lanjut atas peristiwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers Indonesia, Sekber Pers Indonesia dijadwalkan akan membawa semua permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Permasalahan ini akan diasampaikan melalui anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco.

“Kita akan meminta DPR RI untuk segera melakukan RDP. Mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah Pers Indonesia yang sedang sakit ini. Kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan!,” pungkas Ketua Sekber Pers Indonesia yang juga Ketum PPWI itu.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Sekber Pers Indonesia yang juga praktisi hukum Dolfie Rompas, S Sos SH MH ikut menyampaikan duka-cita atas peristiwa yang dialami wartawan Dufi. Menurut Rompas, kematian almarhum Dufi memiliki benang merah dengan seluruh sepak terjang Dewan Pers. Selama ini Dewan Pers dinilainya tidak mampu memberikan perlindungan terhadap insan pers.

Baca Juga :  Emak-Emak Protes Keras Media Online CNN Indonesia Sebut Kata "Ekor"

“Dewan Pers tidak menunjukkan kinerja yang jelas untuk melindungi wartawan Indonesia, sehingga terlihat tidak ada perlindungan hukum terhadap wartawan Indonesia. Bahkan, Dewan Pers terkesan melindungi para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dan itu berdampak pada semakin beraninya para oknum terkait melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan. Sebagai reaksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut,” urai Rompas.

Rompas juga mengkritik tajam kinerja Dewan Pers yang terkesan melalukan pembiaran terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Tindakan hukum yang setimpal atas perlakuan kekerasan terhadap wartawan hampir tidak pernah ada.

“Seharusnya Dewan Pers berperan aktif menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan terhadap wartawan. Karena perlakuan tidak beradab itu sangat berdampak buruk terhadap pengembangan kemerdekaan pers di Indonesia,” ujar Rompas.

Berdasarkan catatan Committee to Protect Journalist (CJP), ada 11 wartawan di Indonesia yang terbunuh antara tahun 1996 – 2012. Dan kematian Dufi menambah catatan kematian wartawan di Indonesia akibat kekerasan menjadi 13 wartawan. Setelah kasus kematian wartawan Muhammad Yusuf dalam sel tahanan di Kalimantan Selatan, pada 10 Juni 2018 lalu. (NVD/DDR) 

Loading...