WARTARAKYAT.ID – Bupati Maybrat Drs Bernad Sagrim MM, dinilai tidak konsisten pada Pakta Integritas yang telah ditandatangani pada 3 Oktober 2018 lalu di Kumurkek. Pakta Integritas tersebut ditandatangani bersama oleh Mendagri, Gubernur Papua Barat dan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Barat.
Sikap tidak konsisten Bupati ini disampaikan Ketua Kordinator Masyarakat Pembela Undang-undang nomor 13 Pasal 7 tahun 2009, Vinsensius Turot. Saat di hubungi suaramerdeka.id, Senin (29/10/2018), intelektual muda asal Maybrat ini meminta Bupati agar mematuhi kesepakatan pada Pakta Integritas.
“Bilamana Undang Undang No 13 pasal 7 Tahun 2009 mencanangkan Kumurkek sebagai ibukota kabupaten Maybrat di Kumurkek. Sehingga semua penyelenggaraan pemerintahan termasuk segala aktifitas dari Semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah -red) kabupaten Maybrat harus dilaksanakan di Kumurkek. Namun sangat disayangkan beberapa waktu terakhir ini ada beberapa OPD yang masih melakukan kegiatan dinas di Ayamaru,” jelas Vinsen.
Lanjut Vinsen, jika ada beberapa OPD yang beralasan keamanan, ia merasa alasan itu tidak mendasar. Semua keamanan di Kumurkek aman dan terkendali. Tidak boleh dikaitkan dengan masalah pembacokan Kepala Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Maybrat belum lama ini oleh bawahannya. Menurut Vinsen hal ini itu murni masalah pribadi antara Pimpinan dan Bawahannya. Sehingga tidak boleh pihak lain mempolitisir kejadian tersebut.
Vinsen berharap Drs Bernad Sagrim MM selaku Bupati bijak dalam melihat kejadian tersebut. Harus bisa membedakan mana urusan pribadi dan mana urusan pemerintahan.
“Bupati Maybrat harus bijak dalam menangani persoalan kecil dan harus berdiri sebagai pemimpin untuk orang Maybrat. Jangan hanya berkantor di Kumurkek, sementara kegiatan pemerintahan dilakukan di Ayamaru.”
Vinsen berharap pemerintah pusat mengirimkan pejabat yang berwenang untuk melihat dan mengawasi apa yang terjadi di Maybrat. Sehingga pemerintah pusat tahu persis permasalahan yang sedang terjadi di daerah. Bukan hanya dari laporan pemerintah daerah saja.
“Kami meminta kepada Mendagri agar mengutus pejabat berwenang untuk melakukan supervisi penyelanggaraan pemerintahan di kabupaten Maybrat. Saya kira supervisi ini sangat penting. Seperti apa yang disampaikan Ketua Team Rekonsiliasi dalam laporannya dihadapan Mendagri di Kumurkek belum lama ini,” ungkap Vinsen.
Menanggapi hal tersebut suaramerdeka.Id mencoba mengkonfirmasi ke Bupati Maybrat, pada hari Senin (29/10/2018) melalui telpon selular dan juga melalui pesan singkat. Namun tidak ada tanggapan dan respon dari Bupati. (JFS)