WARTARAKYAT.ID – Sebuah Gudang berkerangka baja, yang terletak di Jalan Kertajaya IV RW. 14, Penjaringan – Jakarta Utara. Banyak diperbincangkan oleh warga sekitar. Gudang tersebut hanya terpampang spanduk bertuliskan ‘Bangunan ini Bekas Kebakaran dan Akan Dibangun Gudang Logistik’. Warga mensinyalir bahwa gudang tersebut tidak mengantongi izin sesuai peraturan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan PERDA DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung Juncto PERDA DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto PERGUB DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung Juncto PERGUB DKI Jakarta No. 279 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan.
Setelah PERGUB DKI Jakarta No. 279 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan tersebut telah diberlakukan. Maka sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.yang harus melakukan tindakan tegas dan penertiban serta pembongkaran terhadap bangunan bermasalah, adalah sepenuhnya kewenangan Dinas Cipta Karya dan Satpol PP.
“Bangunan gudang kok ada tulisan bekas kebakaran, kapan kebakarannya. Jangan-jangan hanya modus saja. Anehnya kok tidak ada papan izin mendirikan bangunan. Saya aja dulu waktu mau bangun rumah aja itu harus ada Izinnya. Dan ditempel pada bagian tembok rumah yang akan dibangun,” tutur satu warga RW. 14, Kel. Penjaringan, Rabu, (24/10/2018).
Ia meminta kepada instansi terkait, yakni Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (SDCKTRP) Jakarta Utara agar mengambil tindakan tegas dalam menegakkan peraturan tanpa pandang bulu, baik bagi warga maupun orang berduit. Supaya mereka patuh terhadap peraturan.
“Kita berharap, instansi terkait melakukan tindakan tegas bila ada warga yang tidak patuh terhadap aturan. Bila perlu jangan pandang bulu. Apalagi pada orang yang berduit. Biar Jakarta tertib dari segala peraturan,” imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Penjaringan -Jakarta Utara, Depika Romadi mengatakan, tidak mengetahui kalau di Pergudangan Kertajaya itu pernah terjadi kebakaran. Akan tetapi, apapun alasannya, bila warga maupun pemilik gudang yang hendak mendirikan bangunan harus disertai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan.